Hukum  

Putusan Kasasi, Mantan Kadikbud Maluku Utara tak Terbukti Korupsi

Mahkamah Agung

TERNATE, NUANSA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terkait dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate yang membebaskan terdakwa Imran Yakub dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kapal Nautika dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tahun 2019.

Dalam putusan kasasi itu, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate yang membebaskan Imran Yakub. Selain menguatkan putusan Imran, dalam putusan kasasi itu juga vonis terdakwa Zainudin Hamisi dikurangi menjadi 4 tahun.

Juru bicara PN Ternate, Kadar Noh saat dikonfirmasi mengatakan bahwa putusan kasasi dari MA sudah diterima. Di mana untuk terdakwa Imran, MA kuatkan putusan PN Ternate. Dalam amar putusan dari MA itu intinya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Ternate. “Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara,” kata Kadar kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (10/11) kemarin.

Sementara untuk terdawak Zainudin Hamisi, dalam amar putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum Kejari Ternate dan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/terdakwa Zainuddin Hamisi.

Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 1/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE tanggal 18 Maret 2022 yang memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PN Ternate Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte tanggal 16 Februari 2022. “Putusan itu memperbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Zainuddin  menjadi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujarnya.

Menurut Kadar, putusan MA ini terdakwa Zainuddin bukan saja hukumnya turun, tapi juga dibebaskan dari pembayaran uang pengganti. Sementara untuk kasasi kedua terdakwa lainnya, yakni Reza dan Ibrahim Ruray, belum turun.

Sekadar diketahui, dalam putusan majelis hakim PN Ternate pada 16 Februari 2022 lalu menyatakan terdakwa Imran Yakub. Imran dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair.

Membebaskan terdakwa Imran Yakub oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula maupun menetapkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari dalam tahanan.

Padahal sebelumnya, JPU menuntut kepada terdakwa Imran Yakub dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Zainuddin dihukum pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.594.745.138 dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sebagaimana diketahui, di Pengadilan Negeri Ternate, muncul fakta persidangan yang menyebutkan justru Kadikbud Imam Makhdy menandatangani pencairan uang muka 20 persen, 70 persen hingga pencairan 100 persen proyek Nautika dan Alat Simulator. Itu tertuang dalam salinan putusan mantan terdakwa Imran Yakub, Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Ternate. Dalam Salinan itu menegaskan, bukan Imran Yakub (mantan Kadikbud) yang menandatangani pencairan tersebut. (gon/ask)