SOFIFI, NUANSA – Tiga nama calon Pj Bupati Halmahera Tengah (Halteng) yang diusulkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tidak lepas dari sorotan publik. Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Abdul Kadir Bubu menyikapi usulan Gubernur Maluku Utara ke pemerintah pusat tersebut.
Menurutnya, gubernur harusnya mencermati dan teliti mengenai rekam jejak tiga nama itu sebelum diusulkan ke Mendagri, lebih khusus Imam Makhdy Hasan yang digadang-gadang menjadi calon Pj Bupati Halteng idaman Gubernur Maluku Utara. “Sebagai akademisi, saya harus mengingatkan gubernur sebaiknya tinjau kembali nama-nama yang diusulkan tersebut, terutama Imam Makhdy Hasan, dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak bersih dari jeratan hukum,” ujarnya Abdul Kadir Bubu pada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (15/11).
Ia mengatakan, putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam kasus korupsi anggaran pengadaan kapal Nautika dan alat simulator yang pada pokoknya menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate, membebaskan Imran Yakub selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Putusan kasasi tersebut, kata Dade, sapaan Abdul Kadir Bubu, mengisayaratkan bahwa tanggung jawab hukum mengenai peristiwa pidana dalam kasus Nautika haruslah dibebankan kepada Imam Makhdy selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, maka patut menjadi pertimbangan bagi gubenur untuk mengganti yang bersangkutan dengan calon lain yang lebih bersih dari jeratan hukum.
Dade mengingatkan gubernur supaya memperhatikan bahwa masa jabatan penjabat Bupati Halmahera Tengah hampir dua tahun. Sehingga itu, orang yang mejabat harusnya bersih dari segala jeratan hukum, agar wajah gubernur tidak tercoreng dikemudian hari. Putusan Kasasi Mahkamah Agung, lanjutnya, tidak sekadar menguatkan status pembebasan Imran Yakub dari jeratan hukum, tetapi juga mengisyaratkan kepada penyidik bahwa Imam Makhdy segera diperiksa sebagaimana dalam ratio decicendi putusan Hakim Pengadilan Negara Ternate. Putusan Kasasi MA juga mengisyaratkan bahwa tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk tidak memeriksa Imam Makhdy selaku pemikul tanggung jawab hukum dalam kasus Nautika. Sebenarnya keadaan hukum Imam Makhdy pasca putusan MA diduga sudah diketahui oleh orang-orang di sekeliling gubernur, sayangnya sengaja tidak menjelaskan kepada gubernur agar Imam Makhdy tetap menjadi unggulan dalam persaingan jabatan Penjabat Bupati Halteng.
Selain itu, Abdul Kadir Bubu juga memberi catatan penting bagi Mendagri bahwa selaku mantan Kabareskrim dan mantan Kapolri sudah tentu mengerti benar tentang madus operandi alur dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan sebagaimana dalam kasus Nautika. Atas dasar itu, tidak patut digurui lagi soal keadaan hukum Imam Makhdy pasca Putusan MA selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan salah satu calon penjabat Bupati Halmahera Tengah yang diusulkan Gubernur.
“Putusan MA haruslah menjadi alasan hukum bagi mendagri untuk menolak Imam Makhdy selaku calon penjabat Bupati Halmahera Tengah sebagai langkah atisipatif untuk tdak tercoreng dikemudian hari. Selain catatan-catatan tersebut, secara khusus saya akan mengirim surat dan nota keberatan kepada Mendagri mengenai rekam jejak masing-masing calon yang disusulkan Gubernur kepada Mendagri dan khusus Imam Makhdy selain dugaan keterlibatannya dalam kasus Nautika, juga ada bererapa dugaan masalah pertambangan yang telah kami himpun ketika yang bersangkutan masih menjadi Kepala Dinas Pertambangan Maluku Utara,” tutupnya menegaskan. (rii)