TERNATE, NUANSA – Tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik yang dilakukan ajudan Wali Kota Ternate, direspons tegas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate. Sebagaimana diketahui, ajudan Wali Kota bernama Bripka Stenly itu diduga menghadang dan merampas handphone wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Aksal Muin, ketika ingin mewawancarai Wali Kota Ternate, M, Tauhid Soleman setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, terkait kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Perusda Ternate, Rabu (16/11).
Ketua AJI Kota Ternate, Ikram Salim menegaskan, pihaknya sudah mendapat laporan soal tindakan tak pantas yang dilakukan ajudan Wali Kota Ternate itu. “Peristiwa dugaan intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalis ini terjadi saat Aksal bersama awak media lainnya hendak mewawancari Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman yang keluar dari kantor Kejati Malut usai diperiksa,” tuturnya.
Lanjutnya, KETIKA Aksal memotret M Tauhid Soleman, tiba-tiba ajudannya wali kota bernama Bripka Stenly merampas ponsel Aksal. “Jangan begitu,”kata Stenly yang berusaha mengalangi Aksal mengambil gambar. Stenly bahkan menguasai handphone Aksal beberapa saat diduga hendak menghapus gambar, dan baru dikembalikan setelah wali kota menegurnya. Bahkan Stenly masih berdebat dengan jurnalis meski Tauhid sudah masuk ke dalam mobil.
Menyikapi insiden tersebut, kata Ikram, AJI Kota Ternate mengeluarkan beberapa poin tegas. Pertama, tindakan yang dilakukan ajudan Wali Kota Ternate adalah bagian dari upaya menghalang-halangi kerja pers sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ayat 1 yang berbunyi; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000. Kedua, mengecam intimidasi terhadap jurnalis Aksal maupun jurnalis di Maluku Utara karena kerja-kerja jurnalis adalah bagian dari kepentingan publik. Ketiga, mendesak Kapolri dan Kapolda Maluku Utara serta jajarannya mengusut kasus menghambat jurnalis dalam mencari informasi. Dan, mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput di lapangan, khususnya kasus yang berpotensi terjadinya anamcam fisik maupun psikis. (udi/rii)