TERNATE, NUANSA – Dua hari terakhir ini beredar sebuah dokumen yang berisikan daftar gaji jajaran Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ake Gaale Kota Ternate. Banyak pihak yang baru tahu besaran gaji petinggi PDAM Ternate, mengaku heran, karena terbilang cukup besar.
Lihat saja, untuk posisi Direktur Utara (Dirut) yang dijabat Abubakar Adam, per bulannya menerima Rp 86. 262. 038. 000. Angka ini merupakan akumulasi dari gaji 2,5% sebesar Rp22 juta lebih, atau gaji 5% menjadi Rp 45 juta lebih, dana repsentasi Rp34 juta, dana perumahan Rp 4.544.525, dan dana kesehatan Rp 2 juta lebih.
Di bawah Dirut, gaji terbesar kedua dipegang Direktur Keuangan yang dijabat Muhdar Assagaf, dimana per bulannya ia menerima Rp 72 juta lebih, dengan rincian gaji 2,5% sebesar Rp19.314.231×2 atau gaji 5% menjadi Rp38. 628. 463-, dana repsentasi Rp 28 juta, dana perumahan Rp 38.628.846, dana kesehatan Rp1.931.423. Urusan ketiga ada Direktur Teknis yang dijabat Maslan Deis. Per bulannya, ia menerima uang sebesar Rp 64 juta lebih. Rinciannya, gaji 2,5% sebesar Rp17.041.968.75×2 atau gaji 5% menjadi 34.083.936, dana representasi Rp 25.000.000, dana perumahan Rp 3.408.394, dana kesehatan Rp1.704.197.
Sementara posisi Ketua Dewan Pengawas yang dijabat Abdullah Bandang, per bulannya ia menerima uang senilai Rp 23 juta lebih, dengan rincian, gaji 2,5% Rp 10.225.181×2 atau gaji 5% menjadi Rp 20.450,363-, dana kesehatan Rp 1.022.518, dana perumahan Rp 2.045.036. kemudian Sekretaris Dewas yang dijabat Chalid Talib, yang per bulannya menerima Rp 18 juta lebih, dengan rincian gaji 2,5 persen Rp 7.925.918×2 atau 5% menjadi Rp 15.905.838-, dana kesehatan Rp 795,292,dana perumahan Rp1.590.584-. Kemudian anggota Dewas Hasan Matdoan menerima uang Rp 18 juta lebih per bulannya, dengan rincian gaji 2,5% Rp7,925,918×2 atau gaji 5% menjadi Rp15,905,838-, dana kesehatan Rp795,292, dana perumahan Rp1,590,584-.
Direktur PDAM Kota Ternate, Abubakar Adam yang dikonfirmasi Nuansa Media Grup (NMG) membenarkan perihal besaran gaji yang tertera dalam selembar yang sempat viral itu. Menurutnya, jumlah gaji Direktur maupun Dewas telah diatur dalam SK Wali Kota sehingga ini tidak perlu dipersoalkan. “Iya, itu benar dan tidak melanggar aturan. Itukan sensitif terhadap orang yang bahas bicara angka ini. Kalau itu dimuat apa urgensinya. Karena orang tidak melihat kinerja tapi orang berbanding barang itu yang didiskusi dan diangkat. Untuk buat masyarakat apa? Masyarakat cuman butuh pelayanan yang baik. Dan itu sudah dibahas nanti diputuskan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM),”katanya
Abubakar membandingkan gaji Direktur dan Kepala Bank, PLN dan Direktur PDAM Jawa Barat. Baginya, tidak seberapa kalau dilihat dengan gaji puluhan juta yang diterima perbulan itu. “Seperti Bepala Bank Mandiri, itu gajinya lebih besar dari Bupati. Mereka perusahaan BUMN, Pertamina juga gaji lebih besar dari dari Presiden. Kepala PLN gajinya lebih besar dari Menteri. Kalau kalian mau tahu gaji Direktur PDAM Jawab Barat itu Rp 100 juta lebih, tapi tidak ada maslah karena itu Permendagri memberikan ruang,”pungkasnya. (ano/rii)