TERNATE, NUANSA – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, bakal meninjau kembali Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 53 tahun 2017 tentang tapal batas Kelurahan Sulamadaha dan Takome, Kecamatan Ternate Barat.
“Saya akan meninjau kembali peraturan Wali Kota Nomor 53 tahun 2017 dan akan menetapkan seadil-adilnya. Saya juga akan tinjau ini secara produk hukum. Cabut dan tinjau itu sama kedudukannya karena ada aspek lainnya yang akan dinilai,” ujar Tauhid, Senin (5/12).
Lebih lanjut, orang nomor satu di Pemkot Ternate ini menuturkan, ketika pemerintah mengambil sikap untuk ditetapkan, ia meminta warga untuk menerima keputusan tersebut dan tunduk terhadap keputusan pemerintah.
“Pemerintah tetap menetapkan ini seadil-adilnya dan tidak merugikan warga Kelurahan Sulamadaha. Karena di antara kawasan Duku Dero-dero itu merupakan kawasan rawan bencana, semestinya tidak ada rumah sama sekali. Kalau tidak ada rumah, berarti tidak ada administrasi, yang jelas akan dilayani berhadapan dengan pemerintah atau pihak warga setempat,” tuturnya.
Karena itu, Tauhid menegaskan, ia akan merevisi peraturan ini supaya semua pihak yang memahami bahwa terkait pelayanan bukan persoalan administrasi. Sebab administrasi tidak akan memutuskan mata rantai persaudaraan maupun darah.
“Saya datang ini butuh kepercayaan kalian untuk diselesaikan tuntutan ini dan meminta untuk bersabar. Kita akan menyelesaikan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk mempertimbangkan segala aspek yang menjadi sosiologis, historis dan yuridis. Itu yang paling terpenting, karena kita negara hukum,” tegasnya.
Sembari meminta warga Sulamadaha agar tidak menghambat pelayanan mobil pengangkut sampah ke TPA karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Kalau itu menjadi kelemahan pemerintah, sebelumnya dan saat ini sebagai pemerintah menyampaikan permohonan maaf pada warga. Untuk itu semua harus bersabar agar semua mendapatkan kemenangan dan tidak ada yang dirugikan,” katanya.
Sementara itu, Ali Rifai, Warga Sulamadaha, mengatakan dalam pertemuan ini membahas Perwali Nomor 53 tahun 2017 yang telah membuat kericuhan administrasi pemerintah di Sulamadaha.
“Kericuhan dari warga Sulamadaha ini karena izinnya hanya berpihak pada Pemerintah Kelurahan Takome,” kata Ali.
Karena itu, ia meminta Wali Kota Ternate segera mencabut Perwali tesebut, karena masyarakat merasa dirugikan dan sangat terselubung. Sebab secara administrasi tidak diketahui warga Sulamadaha, dan hanya mengetahui warga Takome yang menggunakan Perwali itu. Pihaknya bahkan tidak mengetahui subtansinya sama sekali.
“Semua sangat disesalkan. Saya tekankan Pak Wali dapat mencabut Perwali dan mengembalikan hak-hak administrasi izin pemerintah yang telah dipergunakan oleh pemerintah Takome untuk dikembalikan ke Kelurahan Sulamadaha. Kami juga meminta segera copot Camat Ternate Barat,” pungkas Ali. (udi/tan)