TOBELO, NUANSA – Polres Halmahera Utara menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kie Raha II, tahun 2022, Selasa (6/12).
Dalam operasi Pekat tersebut, Polisi berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras jenis captikus. Bahkan barang haram ini dijual tanpa izin dari Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Kegiatan operasi Pekat ini digelar selama 10 hari terhitung mulai hari ini, Selasa (6/12) hingga Kamis (15/12). Adapun sasarannya yakni peredaran miras, narkoba, praktik perjudian, prostitusi dan pencurian.
Kapolres Halut, AKBP Tri Okta Hendri Yanto, melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, menjelaskan bahwa hari ini merupakan hari pertama untuk melaksanakan giat operasi Pekat di wilayah hukum Polres Halmahera Utara, dan dalam pelaksanaan tugas tetap sesuai dengan Satgas masing-masing.
Kolumbus menerangkan, bahwa menjelang akhir tahun 2022 ini, pelaksanaan operasi Pekat ini pihaknya harus dapat memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. Mulai dari peredaran minuman keras, judi, pencurian dan segala macam bentuk penyakit masyarakat yang dapat menganggu situasi yang tidak kondusif di wilayah hukum Polres Halut.
“Dalam pelaksanaan operasi Pekat hari ini, telah diamankan puluhan miras jenis captikus, dan pemiliknya adalah seorang ibu yang berinisial AS (60 tahun),” jelas Kolumbus. (fnc/tan)