Daerah  

BPKAD Kota Ternate Bakal Perbaiki Kualitas Pelayanan Publik

BPKAD Kota Ternate saat menggelar FGD.

TERNATE, NUANSA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, menggelar Focuss Grup Disscussion (FGD) bertajuk “Teman Baik Andalan” Strategi Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Sekretaris BPKAD Kota Ternate, Hasmiati Hasanuddin, mengatakan FGD ini sebagai bagian dari penyelesaian aksi perubahan yang dilakukan dalam proses pendidikan kepemimpinan administrator angkatan VI tahun 2022 di BPSDM Provinsi Maluku. Sebagaimana diketahui, bahwa tujuan dari reformasi dalam persepsi umum tidak lain adalah perbaikan kualitas pelayanan publik. Reformasi birokrasi harus mampu menghasilkan birokrasi yang efektif, efisien dan ekonomis.

“Secara operasional, salah satu upaya untuk dapat mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan ekonomis adalah dengan memperbaiki proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, sehingga lebih mencerminkan birokrasi yang mampu menjalankan fungsi pemerintahan sesuai dengan kriteria,” kata Hasmiati, Rabu (7/12).

Menurutnya, aspek yang paling mendasar dalam rangka menghasilkan birokrasi yang efektif, efisien dan ekonomis adalah dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

“Hal ini sangatlah beralasan karena dengan adanya SOP, berbagai bentuk penyimpangan dapat dihindari dan seandainya terjadi penyimpangan, maka akan dapat ditemukan penyebabnya. Kondisi ini secara perlahan berjalan dan pada gilirannya kualitas pelayanan publik akan menjadi lebih baik,” ujarnya.

Ia menerangkan, SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan.

Lanjutnya, manfaat SOP dalam lingkup penyelenggaraan administrasi pemerintahan antara lain, sebagai standarisasi cara yang dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya, mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas, meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual serta organisasi secara kelembagaan dan
meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas.

“Menjadikan pegawai lebih mandiri dan tidak bergantung pada intervensi manajemen, menjamin konsistensi pelayanan baik dari sisi mutu, waktu dan prosedur. Sebagai instrumen yang dapat melindungi pegawai dari kemungkinan tuntutan hukum, karena tuduhan melakukan penyimpangan dan membantu penelusuran terhadap kesalahan prosedur dalam memberikan pelayanan,” tuturnya.

“Dari gambaran umum yang saya sampaikan, dan berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas, maka dipandang sangat urgen untuk menyusun SOP terkait pemanfaatan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Hal inilah yang menjadi asumsi dasar dari pilihan aksi perubahan pada pendidikan kepemimpinan administrator angkatan VI tahun 2022 di BPSDM Provinsi Maluku yang sementara ini saya ikuti,” sambungnya.

Dalam kaitan dengan hal tersebut, maka pada hari ini dilaksanakan FGD dalam rangka penyusunan SOP Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang juga merupakan finalisasi dari tugas akhir aksi perubahan. Kiranya mendapat masukan, koreksi perbaikan serta pembobotan secara substansial untuk penyempurnaan penyusunan karena output yang diharapkan dari aksi perubahan “Teman Baik Andalan” adalah ditetapkannya Peraturan Wali Kota Ternate tentang SOP pemanfaatan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. (udi/tan)