JAILOLO, NUANSA – Proses hukum dugaan masalah jual beli lahan seluas 3.760 meter persegi di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), terbilang belum ada titik terang. Lihat saja, pernyataan petinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat bahwa proses hukum kasus tersebut bakal secepatnya terungkap dan akan dilakukan penetapan tersangka, hingga kini belum juga terwujud.
Sebagaimana diketahui, lahan milik Riswan H. Kadam, anggota DPRD Halmahera Barat ini dibayar Pemkab sebesar Rp 543 juta lebih. Uang yang digunakan Pemkab Halmahera Barat untuk membayar lahan itu bersumber dari APBD. Lahan tersebut rencananya dihibahkan ke Pemprov Maluku Utara untuk pembangunan kantor UPTD Pendidikan. Belakangan mulai terungkap bahwa jual beli lahan itu diduga bermasalah, sehingga diusut penegak hukum.
Praktisi Hukum Maluku Utara Julham Djaguna berharap penegak hukum tidak main-main selama proses hukum berlangsung. Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut sudah merugikan masyarakat luas. Ia meminta Kejari Halmahera Barat secepatnya melakukan penetapan tersangka. “Ketika Kejari sampaikan tinggal menunggu keterangan ahli, tentu publik menganggap proses hukum kasus ini pasti ada harapan. Tapi ketika proses hukumnya tiba-tiba melambat, maka publik akan menaruh curiga. Sehingga itu, kami sarankan Kejari lebih serius lagi, karena ini menyangkut dengan APBD,” ujarnya pada Nuansa Media Grup (NMG).
Sekjen Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (Pandecta) Maluku Utara ini menuturkan, uang Rp 500 juta lebih yang digunakan untuk membayar lahan itu bukanlah dana yang sedikit. Jika penegak hukum main-main, maka tidak ada efek jeranya. “Sudah saatnya penegak hukum tegas, supaya ada kepastian hukum. Kalau memang sudah saatnya dilakukan penetapan tersangka, segera dilakukan, supaya masyarakat merasa hukum masih berpihak pada mereka,” tegasnya. (adi/tan)