Hukum  

Anggota DPRD Provinsi Pemilik Pokir itu Diperiksa Polda Maluku Utara

Kantor DPRD Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Penyidik Reskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) terus melakukan pengembangan terkait proses hukum dugaan masalah anggaran kegiatan talud penahan tebing di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Kegiatan dengan anggaran Rp 1 miliar lebih itu diketahui merupakan pokok pikiran (pokir) salah satu wakil rakyat Provinsi Maluku Utara, RS.

Anggota DPRD berinisial RS tersebut telah dimintai keterangan penyidik Polda. Informasinya, pemeriksaan terhadap RS itu sudah termasuk dimintai klarifikasi seputar talud yang dibangun di bawah kafe miliknya. Sebagaimana diketahui, RS terpilih sebagai anggota DPRD daerah pemilihan Halmahera Selatan, bukan daerah pemilihan Kota Ternate-Halmahera Barat.

Talud yang dibangun itu ambruk setelah tak lama dibangun karena terjadi tekanan dari pembangunan kafe di atas bukit.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut, belum merespon hingga berita ini ditayangkan. Anggaran untuk kegiatan talud ini melekat di APBD Maluku Utara tahun anggaran 2021. (rii)