Aktivitas Satu Perusahaan Tambang di Maluku Utara Ternyata Ilegal

peta Maluku Utara

TERNATE, NUANSA – Satu lagi perusahaan pertambangan yang diduga beroperasi secara ilegal di Maluku Utara (Malut). Perusahaan yang dimaksud adalah PT. Forward Metrics Indonesia (FMI). Perusahaan nikel ini beroperasi di Subaim, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Perusahaan ini memiliki wilayah garapan seluas 30 haktare dan ternyata berada dalam lokasi konsesi perusahaan lain, yakni PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Selain itu, PT. FMI juga diduga kuat tidak memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanto Andili tidak bisa berbuat banyak ketika dikonfirmasi Nuansa Media Grup (NMG). ia justru melemparkan tanggung jawab itu ke koordinator Inspektur Tambang. “Ini sudah menjadi kewenagan pemerintah pusat.  kalau saya sarankan minta tanggapan dari Koordinator Inspektur Tambang, “katanya.

Sikap yang sama datang dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya. Ia mengaku tidak banyak tahu soal AMDAL perusahaan tambang tersebut. “Silakan cek dulu di Kabid AMDAL untuk pastikan perusahaan itu miliki AMDAL atau tidak ,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Amdal DLH Maluku Utara, Wajihuddin menegaskan, sejauh ini DLH Maluku Utara tidak pernah mengeluarkan dokumen AMDAL untuk perusahaan yang bernama PT. FMI. Pihaknya juga sudah mengecek ke DLH Halmahera Timur, dan tidak ada dokumen AMDAL yang dikeluarkan untuk PT. FMI. “Sehingga itu, kami pastikan perusahaan ini tidak memenuhi persyaratan, salah satunya AMDAL. Maka dari itu, aktivitas perusahaan ini ilegal,” tegasnya mengakhiri. (ano/rii)