Hukum  

Oknum Polisi Berulah, Polda Maluku Utara Diperbincangkan Lagi

Mapolda Malut

TERNATE, NUANSA – Polda Maluku Utara jadi perbincangan lagi. Kali ini giliran oknum anggota Densus 88 yang diketahui berpangkat Bripda menjadi penyebanya. Oknum itu berinisial RD. Ia diduga menghamili kekasihnya, tetapi tak mau menikahinya. Sadisnya, RD bahkan meminta kekasihnya, EFS, agar menggugurkan kandungannya tersebut.

Keluarga korban sementara ini mempercayakan masalah yang menimpa EFS ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara. Direktur YLBH, Bahtiar Husni menuturkan, selama pendampingan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Midi Siswoko atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum polisi tersebut. Selain itu, YLBH juga telah membuat aduan di Propam Polda. Dalam laporan itu dilampirkan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan RD terhadap EFS. “Kami berharap petinggi Polda, khususnya Propam untuk menindaklanjuti laporan itu,” harapnya.

Bahtiar berharap oknum polisi tersebut dapat diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, satu malam lalu, pimpinan dari oknum polisi itu mendatangi keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf. Meskipun begitu, kata dia, persoalan itu akan terus dilanjutkan ke jalur hukum, sehingga ada efek jeranya. “Supaya ada rasa tanggung jawab dari oknum itu. Karena selama ini dia hanya memberikan janji manis ke EFS dari usia kandungan 1 hingga 5 bulan,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Abdullah Ismail, salah satu penasehat hukum EFS. Ia mengatakan, orang tua dari oknum polisi tersebut tidak merestui hubungan kedua pasangan kekasih ini. “Padahal kami berharap ada kesempatan dari kedua pihak agar menikahkan pasangan, sebelum hal-hal yang tidak diinginkan akan terjadi. Sekarang ini kami sudah adukan ke Propam dan kami minta supaya diproses sesuai hukum yang berlaku,” harapnya tegas.

EFS, korban dari perbuatan oknum polisi itu juga angkat bicara. Ia meminta ke Kapolda Maluku Utara supaya menindak anak buahnya yang diduga melanggar hukum tersebut. “Saya mau supaya diproses, karena selama ini dia hanya memberikan janji tanpa bukti,” akunya. Ketika usia kandungan memasuki dua bulan, kata EFS, ia sempat meminta ke oknum polisi itu agar menikahinya secara dinas. Sayangnya, oknum polisi itu bukannya memberikan kepastian dan menepati janjinya, tetapi malah memberikan alasan yang membuat korban kian bingung.

“Bagi saya, ini sudah cukup. Sekarang sudah tidak ada lagi kesempatan baginya semakin hari kandungan saya juga makin membesar sedang RD juga tidak ada kepastian menikah. Makanya harapan saya laporan ini bisa diproses secara hukum, sekalipun saya tidak akan bisa menikah dengannya dan melahirkan anaknya saya siap apapun nanti risikonya,” tegasnya mengakhiri. (rii)