SOFIFI, NUANSA – Pemprov Maluku Utara (Malut) dibuat panik dengan beredarnya Salinan surat keputusan (SK) Pj Bupati Kabupaten Halmahera Tengah (Tengah) sejak Selasa (12/12) malam. Dalam SK yang tertera tanda tangan Plh Kepala Biro Umum Kemendagri, tertulis nama Ikram Malan Sangadji sebagai Pj Bupati Halmahera Tengah.
Meski begitu, sejauh ini Pemprov Maluku Utara belum menerima Salinan SK tersebut. Bahkan, keaslian SK itu juga diragukan. Pasalnya, terdapat beberapa bagian di SK yang terbilang aneh, seperti kop surat dan tanda tangan Menteri yang diduga di-scan.
Dalam surat dengan nomor: 100.2.1.3.6272 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara yang dikeluarkan pada Selasa (13/12). Meski demikian, dalam SK tersebut belum tertera tandatangan Mendagri. Kepala Biro Hukum Setda Malut, Darwis Pua, mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini belum menerima SK tersebut.
“Sampai jam ini kami belum lihat SK resminya. Kalaupun benar pemerintah pusat sudah putuskan, kami di sini tetap menerima. Sebab sudah menjadi keputusan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (14/12). “Kalau seperti itu, ya mau bagaimana lagi,” sambungnya.
Namun demikian, kata Darwis, seharusnya Mendagri memprtimbangkan usulan Gubernur Malut terhadap tiga nama calon Pj. Bupati Halteng yang telah disodorkan ke Kemendagri beberapa waktu lalu. Di mana ketiga nama tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Imam Makhdy Hassan, Kepala Bappeda Salmin Janidi, dan Kepala BPBD Feby Alting.
”Ketiga nama ini dianggap telah memenuhi syarat, harusnya Kemendagri kembali tanyakan kepada Gubernur dipakainya siapa. Tetapi ini langsung diputuskan di sana. Kalau sudah begini, Gubernur mau atau tidak mau harus mengikuti,” tandasnya.
Sementara Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Rahwan K Suamba, juga mengaku bahwa belum mendapat panggilan resmi dari Kemendagri terkait SK Pj. Bupati Halteng.
“Kita di Pemprov Malut belum dipanggil untuk menerima secara resmi salinan yang berseliweran di media. Kita juga sementara sedang melakukan koordinasi dengan Kemendagri terkait SK tersebut,” tuturnya.
Menurut dia, mestinya SK yang dikeluarkan itu harus sesuai dengan masa jabatan. Rahwan juga belum mengetahui apakah SK itu sudah sesuai atau belum.
“Jadi kita sedang koordinasikan dengan Kemendagri, apakah SK itu dikeluarkan dari Kemdagri ataukah dari mana. Sesuai ketentuan, harusnya SK keluar sesuai batas waktu masa jabatan. Tapi kita tidak tahu ketentuan apa yang dipakai. Kalau hari ini SK-nya keluar, kemudian orangnya masih menduduki jabatan itu bagaimana?,” pungkasnya. (ano/tan)