PT IWIP Dianggap Membandel, Praktisi Desak Hentikan Aktivitas

Lokasi industri PT IWIP.

TERNATE, NUANSA – Tingkah PT IWIP yang mengubah alur sungai Sake di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendapat kecaman publik. Praktisi hukum Hendra Kasim menuturkan, PT IWIP jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Perusahaan ini, kata dia, kelihatannya membandel. Lihat saja, perusahaan yang diduga dibackup sejumlah petinggi di Jakarta itu begitu berani melakukan kegiatan tanpa ada izin dari pemerintah.

“Secara administratif, izin merupakan dokumen yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan dilaksanakan. Bukan baru kali ini PT IWIP berulah. Mulai dari masalah pajak, keselamatan kerja hingga kini mengubah aliran sungai. Ini menunjukkan betapa berdaulatnya PT  IWIP, sedangkan pemerintah terkesan tidak dapat berbuat apa-apa. Kami sarankan kepada Pemprov Maluku Utara untuk berani memberikan sanksi kepada IWIP, dengan menghentikan sementara aktivitas produksi hingga masalah aliran sungai dapat diatasi, karena jni tentu berdampak ke desa sekitar yang mengalami banjir beberapa kali,” ujarnya menyarankan.

Sebagaimana diketahui, industri pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) itu bahkan diduga berani mengubah alur sungai. Ya, sungai yang diubah alurnya adalah sungai Sake. Langkah yang menabrak aturan tersebut semata-mata untuk kepentingan pembangunan Smelter pengelolaan bahan tambang Nikel di Kecamatan Weda.

Praktik tak terpuji ini dilakukan pada tahun 2021 lalu. Informasinya, alur sungai yang diubah tersebut mengakibatkan terjadinya banjir hingga beberapa kali di Desa Woekob dan Desa Woejerana. IWIP melakukan hal itu tanpa persetujuan pemerintah. Pada 17 Desember 2020, IWIP mengajukan surat pengusulan untuk mengubah alur sungai Sake ke Kementerian PUPR. Surat yang IWIP layangkan dengan nomor 170/PTIWIP-YC/LO/12/20 itu perihal permohonan izin pengalihan alut sungai Sake. Sebelum mendapat surat balasan dari Kementerian PUPR, tanpa izin IWIP malah mengubah alur sungai hingga 2 kilometer.

Pada 10 Mei 2021, Kementerian PUPR membalas surat IWIP tersebut. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Jarod Widyoko menegaskan, permohonan PT IWIP tidak disetujui. Surat Kementerian PUPR juga menyebutkan, berdasarkan rekomendasi teknis yang diterbitkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara nomor SA.03/BWS-MU/62/2021 tanggal 23 Februari 2021 perihal laporan pengalihan sungai Ake Sake, hasil tinjauan lapangan oleh tim rekomendasi teknis BWS tanggal 10 Februari 2021 bahwa pengalihan sungai Sake sudah dilakukan sebelum adanya persetujuan pengalihan sungai.

Pada poin berikut dalam surat Kementerian PUPR menyebutkan, sesuai dengan pasal 39 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dinyatakan bahwa izin merupakan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan. Berikutnya, PUPR menegaskan, hingga saat ini belum ada peruturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian izin untuk kegiatan/konstruksi yang sudah terbangun sebelum diterbitkannya izin. Hingga berita ini diturunkan, pihak IWIP belum dapat dikonfirmasi. (rii)