Daerah  

Karyawan Desak Dirut PAM Dicopot, Akademisi Pasang Badan 

Kantor PDAM Kota Ternate.

TERNATE, NUANSA – Tuntutan para karyawan untuk mencopot Direktur Utama Perusahaan Air Minum (PAM) Ake Gaale Kota Ternate, Abubakar Adam dari jabatannya, mendapat respons dari Akademisi Unkhair, Muammil Sun’an.

Menurutnya, desakan tersebut mestinya didasari dengan bukti-bukti yang kuat terkait kesalahan yang sudah dilakukan Dirut. Sebab, jika tidak ada bukti, maka tuntutan para karyawan tidak bisa dipenuhi oleh Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, selaku kuasa pemilik modal (KPM).

“Apalagi dalam hal pemberian sanksi ada tahapan. Tergantung pada kesalahan yang dilakukan Dirut, sehingga Wali Kota perlu lebih hati-hati dalam menyikapi aksi para karyawan,” ujar Muammil kepada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (20/12).

Muammil menerangkan, bahwa panggilan Dirut kepada para karyawan untuk berkantor adalah hal yang sangat wajar. Sebab para karyawan harusnya menjalankan tugas atau kewajiban mereka.

“Pemberian sanksi dalam pemerintahan/ASN ada tahapan sesuai tingkat kesalahan yang diperbuat. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran hingga pencopotan, sehingga jika para karyawan tidak bisa berikan bukti-bukti terkait kesalahan Dirut, maka Wali Kota tidak seharusnya penuhi tuntutan aksi,” katanya.

Lebih lanjut, Dosen Ekonomi Unkhair ini juga menambahkan, bahwa surat panggilan dari Dirut kepada para karyawan untuk berkantor adalah suatu sikap yang arif sebagai pimpinan dalam memanggil bawahannya untuk masuk kerja.

“Justru, jika para karyawan tidak berkantor pada batas waktu tertentu, maka Wali Kota bisa berikan sanksi. Karena mereka para karyawan sudah digaji, sehingga harus menjalankan kewajiban itu,” tandasnya.

Sebelumnya, ratusan karyawan PAM Ake Gaale kembali melakukan demo untuk mendesak Wali Kota mencopot Dirut PAM Ake Gaale dari jabatannya. Menurut massa aksi, Dirut yang saat ini memimpin perusahaan tidak mementingkan kepentingan perusahaan dan karyawan.

Koordinator aksi, Sarif Hodu, menuturkan karyawan PAM tidak terima dengan kebijakan Abubakar Adam terkait surat panggilan kedua yang dilayangkan pada 16 Desember 2022.

Di mana panggilan pertama dan kedua ini ditujukan kepada seluruh karyawan untuk kembali berkantor sesuai jon description dan jadwal kerja yang telah ditentukan.

“Setelah kami baca surat itu, ada indikasi seakan-akan bahwa perusahaan ini milik pribadi Direksi. Ini kan persoalan pemerintah, dan kami sayangkan itu. Makanya hari ini, kita kembalikan semua fasilitas menyangkut dengan mobil dinas, alat-alat penyetelan air dan lainnya,” ujarnya. (tan)