TERNATE, NUANSA – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, diminta mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah internal di Perusahaan Air Minum (PAM) Ake Gaale Kota Ternate, Maluku Utara.
Pasalnya, sejauh ini masalah antara Direktur Utama PAM Ake Gaale, Abubakar Adam bersama karyawan nampaknya belum ada titik terang. Bahkan, Wali Kota Ternate yang juga Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada PAM Ake Gaale itu kelihatannya belum mencampuri lebih jauh masalah tersebut.
Atas dasar itu, Akademisi Unkhair Ternate, Abdul Kadir Bubu meminta Wali Kota untuk segera menyelesaikan persoalan ini, sehingga jangan sampai ada reaksi keras dari masyarakat karena tidak terlayani dengan baik akibat polemik di internal PAM Ake Gaale.
“Keadaan PAM Ake Gaale saat ini tidak sekadar merugikan karyawan saja, tetapi juga masyarakat pada umumnya. Untuk itu, Wali Kota sebagai KPM harus menimbang dengan cermat dan cepat mengambil keputusan demi kepentingan umum,” ujar Dade, sapaan akrab Abdul Kadir Bubu kepada Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (21/12).
Lebih lanjut, Dade menilai masalah mendasar di tubuh PAM Ake Gaale saat ini adalah soal managerial. Tentu hal ini terkait langsung dengan Direktur dan jajarannya yang berujung pada mogok karyawan.
“Kalau masalah mendasar ada di managerial, maka yang harus dilakukan adalah melakukan penyegaran di top managernya dalam hal ini Dirut dan jajarannya, termasuk juga Dewan Pengawas,” tegasnya.
Kandidat Doktor Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menegaskan, bahwa masalah PAM saat ini bukan lagi soal pegawai dan Direktur, tetapi juga terkait langsung dengan kepentingan masyarakat.
Hal ini dapat menjadi dasar bagi Wali Kota untuk melakukan penyegaran di struktur Direktur sekaligus Dewasnya. Dengan demikian, agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
“Ini memang masalah internal, tetapi sudah terkait langsung dengan kepentingan umum, khususnya pelayanan air secara merata dan maksimal. Jadi Wali Kota Ternate harus ambil langkah tegas kepada Direktur dan jajarannya. Kalau itu sudah dilakukan kemudian pegawai masih tetap tidak mau berkantor, maka beri sanksi tegas,” pungkasnya. (udi/tan)