TERNATE, NUANSA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menyoroti kinerja Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Air Minum (PAM) Ake Gaale Kota Ternate. Bahkan DPRD juga mempertanyakan langkah yang sudah diambil selama ini.
“Mereka di sana (kantor) tidak mengerti dan tidak tegas. Kalau tidak mengerti, tidak tegas terkait langkah-langkah yang diambil, maka kita akan periksa,” tegas Muhajirin, Senin (26/12).
Menurutnya, kalaupun nantinya Dewas PAM Ake Gaale mengaku sudah mengambil langkah dan merekomendasikan ke Wali Kota Ternate dalam bentuk lisan maupun tertulis, maka DPRD akan melihat dan mempertanyakan.
“Tertulisnya mana? Rapat Dewas dan pengambilan keputusan untuk mengeluarkan rekomendasi itu kapan? Jangan diumbar di luar,” katanya.
Muhajirin juga kembali mempertanyakan kewenangan Dewas untuk merekomendasikan pergantian Direktur. Menurutnya, Dewas hanya memberikan pertimbangan, sehingga itu DPRD akan melihat kembali.
“Apakah ada norma atau ruang yang memungkinkan untuk DPRD ikut dalam tahapan seleksi Dewas PAM Ake Gaale Ternate sebelum masuk ke Kuasa Pemilik Modal (KPM)? Akankah ada norma itu? Makanya tadi saya bilang ke teman-teman DPRD nanti dikaji. Kalau ada norma untuk dibuka pasal untuk tambahan agar tahapan-tahapan seleksi itu bisa masuk ke DPRD,” jelasnya.
“Mengapa DPRD mau seperti itu, dalam Perda disebutkan Dewas itu harus orang yang profesional. Paling tidak memahami soal pengelolaan perusahaan dan tentu mempunyai pengalaman hal tersebut terutama soal air. Ini kan penting untuk dilihat ke sana. Saya khawatir jangan sampai mereka tidak pengalaman untuk menyelesaikan,” sambungnya.
Pihaknya, kata Muhajirin, berkeinginan agar regulasi mengenai norma yang memungkinkan dibuka, agar bisa dilihat bahwa orang yang menjadi Dewas adalah orang-orang yang memiliki kompetensi.
Muhajirin mengakui, pihaknya tidak mengetahui apakah ketiga Dewas tersebut memiliki kompetensi. Sebab DPRD sendiri tidak ikut menguji karena tidak adanya ruang atau aturan yang mengatur hal tersebut.
“Karena dalam seleksi Dewas itu, salah satunya adalah membuat makalah dan mempresentasikan berkaitan dengan ruang lingkup pengelolaan air minum. Kalau itu masuk di DPRD kita akan tahu, apakah makalah ini bikin sendiri ataukah bikin oleh orang lain? Apakah mengerti isi makalah ataukah tidak? Jika dilihat dari permasalahan di internal PAM Ake Gaale, Dewas belum maksimal laksanakan tugas pengawasan,” pungkasnya. (udi/tan)