Daerah  

Ketua DPRD Sebut Wali Kota Tabrak Aturan Terkait Pencopotan Dirut PAM

Muhajirin Bailussy.

TERNATE, NUANSA – Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, menyebut Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menabrak aturan terkait pencopotan Direktur Utama PAM Ake Gaale beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Muhajirin saat pihaknya menggelar rapat konsultasi bersama Perusahaan Air Minum (PAM) Ake Gaale Kota Ternate, Senin (26/12).

Muhajirin menerangkan, sebagaimana perintah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PAM Ake Gaale, bahwa yang harus disiapkan oleh direksi yaitu bisnis plan, RKP dan SOP. Sehingga alasan pencopotan ini bisa dipertimbangkan karena permasalahan PAM Ake Gaale sudah sangat krusial dalam rangka pelayanan air bersih.

“Tapi keputusan penonaktifan Direktur Utama itu kan tidak diatur rinci di Perda Nomor 2 Tahun 2021 ini. Mestinya ada turunan ke Peraturan Wali Kota,” kata Muhajirin.

Muhajirin mengatakan, Peraturan Wali Kota belum dikeluarkan terkait bagaimana mekanisme pergantian direksi maupun dewas. Wali Kota Ternate yang juga selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PAM Ake Gaale juga memutuskan dan menganggap akar permasalahannya hanya persoalan pelayanan.

“Memang ada yang positif dilakukan oleh mantan Direktur dan ada juga negatif, tetapi untuk penonaktifan sementara itu tidak diatur juga di Peraturan Daerah. Kalau pergantian Direktur ada langkahnya, kemudian tidak otomatis dari luar yang jabat, ada direksi yang bisa ganti jika tidak bisa lagi tentu ada dewas,” jelasnya.

“Kalau bicara regulasi yang dipakai direksi akibat pelayanan, maka kami meminta agar kedepannya poin-poin ini harus dilakukan pemerintah daerah dalam hal ini segera menurunkan Perwali. Jadi penonaktifan Direktur tidak sesuai dengan Perda, sehingga kedepannya jangan lagi keluarkan keputusan seperti begitu, dan ini kami sudah sampaikan ke Wali Kota,” sambungnya menutup. (udi/tan)