TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah menghentikan penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran pembelian eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate.
Penghentian Penyelidikan pembelian eks rumah dinas ini mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum Iskandar Yoisangadji. Ia menilai langkah Kejari sangat tidak beralasan menurut hukum.
Menurutnya, rumah dinas tersebut merupakan aset pemerintah daerah provinsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang mana telah diperkuat melalui putusan Mahkamah Agung Nomor: 191 K/PDT/2013.
“Ini yang harus dipahami terlebih dahulu, karena berdasarkan putusan pengadilan menyatakan bahwa bangunan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Malut. Maka apakah secara hukum dapat dibenarkan untuk dilakukan transaksi jual beli? Apakah secara hukum pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate terhadap pihak ketiga juga dapat dibenarkan?” kata Iskandar dengan nada tanya.
Ia menegaskan, pembelian eks rumah dinas Gubernur tidak ada alasan hukumnya, sehingga transaksi jual beli itu merupakan perbuatan melawan hukum, apalagi pada saat pembayaran juga disaksikan oleh pihak kejaksaan.
“Ini artinya kejaksaan juga telah mengantongi bukti transaksi pembayaran. Bagaimana bisa tidak menemukan adanya bukti permulaan? Bukankah pembayaran itu menggunakan anggaran APBD senilai Rp 2,2 miliar. Kasus ini sudah sangat terang, karena transaksi menggunakan anggaran daerah,” tandasnya kepada wartawan, Selasa (27/12).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) ini menyebutkan, apabila bangunan itu merupakan aset pemerintah daerah, maka logikanya pemerintah membeli aset pemerintah sendiri, dan anggaran dapat mengalir kepada pihak ketiga.
“Tetapi anehnya Kejari menghentikan dengan menyatakan tidak ditemukan adanya bukti permulaan kerugian negara. Di akhir tahun ini saya menganggap bukan suatu prestasi yang baik. Saya berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah saatnya memeriksa kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Kejari Ternate, Abdullah menyampaikan, penyelidikan pembayaran lahan bekas rumah dinas Gubernur Maluku Utara belum ditemukan bukti permulaan terkait peristiwa pidana.
Meski demikian, Abdullah menegaskan kasus tersebut akan dibuka kembali apabila terdapat bukti baru.
“Ke depannya apabila ada pihak-pihak bisa memberikan dokumentasi atau bukti-bukti sebagai bagian dari peristiwa hukum, maka akan dibuka kembali,” jelas Abdullah. (ano/tan)