Hukum  

Galang Kekuatan Laporkan Pembayaran Eks Kediaman Gubernur ke KPK

Hendra Kasim.

TERNATE, NUANSA – Penghentikan proses hukum kasus dugaan korupsi dana Rp 2,2 miliar untuk dibayarkan lahan eks kediaman Gubernur Maluku Utara, terus mendapat respons publik. Banyak pihak geleng-geleng kepala atas sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate yang secara berani menghentikan proses hukum dugaan masalah tersebut.

Kali ini giliran praktisi hukum Hendra Kasim yang angkat bicara. Hendra yang juga advokat itu mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dalam Putusan Pengadilan Ternate nomor 10/Pdt.G/2011/PN Tte, lahan rumah dinas eks Gubernur Maluku Utara di Kalumpang sudah dilakukan pembebasan pada tahun 1977 oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Hal mana pembebasan lahan tersebut dimaksudkan untuk pembangunan rumah Dinas Kepala Daerah.

Sementara itu, Kejaksaan menyatakan jika pembebasan lahan yang sama dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate pada Februari 2018. Itu berarti, patut diduga lahan yang sama dibayar dua kali menggunakan APBD. “Kami sayangkan Kejaksaan terlalu cepat menghentikan kasus dimaksud, tanpa terlebih dahulu menelusuri lebih dalam masalah pembayaran ini,” ujarnya menyesalkan.

Menurutnya, jika memang Kejaksaan Negeri Ternate tetap menghentikan kasus dimaksud, ia sarankan agar masalah ini dibawa ke KPK, karena tidak dibenarkan pembayaran dua kali menggunakan APBD pada lahan yang sama. “Selain itu, kami pikir tidak salah jika publik menghendaki adanya penjelasan dari Kejaksaan mengenai alasan hukum yang jelas dan clear terhadap tindakan hukum menghentikan kasus dimaksud,” tutupnya. (rii)