TERNATE, NUANSA – Kontraktor CV Botan Construction, Sudirman Karim, menyatakan siap mengikuti proses hukum terkait laporan yang dibuat seorang ibu rumah tangga (IRT), SI, yang cedera usai tertimpa seng proyek pengerjaan drainase di Batu Anteru (BTN), Kota Ternate, Maluku Utara.
“Pekerjaan di sekitar (proyek) itu sudah dibuat pagar pengamanan, karena ada pasir dan kerikil di pinggir jalan. Yang pasti ada pagar plang rambu hati-hati di situ. Awalnya juga kami tutup wilayah jalan itu untuk menghindari risiko-risiko kecelakaan, tapi tiba-tiba ada kecelakaan seperti ini,” katanya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Jumat (6/1).
Sudirman juga sudah ingatkan kepada para pekerja bahwa jika terjadi kecelakaan, maka yang bertanggung jawab adalah pihak pelaksana dalam hal ini kontraktor. Menurutnya, siapa saja tentu tidak menginginkan adanya musibah. Ketika terjadi kejadian itu, ia tengah dalam perjalanan menuju ke Pulau Morotai dan memerintahkan para perkerja untuk mendampingi pihak korban. Bahkan jika dibutuhkan biaya, ia siap bertanggung jawab.
“Setelah balik dari Morotai, saya datang ke rumah korban untuk berbicara baik-baik secara kekeluargaan, kemudian mereka minta ganti rugi biaya operasi. Kami juga tidak tahu biaya operasinya berapa, karena pihak korban tidak memperlihatkan bukti pembayaran berupa nota atau invoice. pihak korban langsung patok sebesar Rp 10 juta. Saya dan istri langsung ambil langkah ganti rugi,” jelasnya.
“Besoknya mereka (pihak korban) bikin surat pernyataan untuk biaya pengobatan selanjutnya sampai sembuh. Tapi ada satu hal yang tidak dicantumkan dalam pernyataan, itu hanya disampaikan hanya secara lisan dan ternyata biayanya terlalu besar, makanya agak keberatan,” sambungnya.
Meski demikian, pihak korban tidak peduli dengan jumlah biaya pengobatan, mereka lantas meminta Rp 100 juta. Kata Sudirman, kalau biaya sebesar itu ia tidak mampu. Apalagi kecelakaan ini merupakan sebuah musibah.
“Setiap pengobatan, mereka mengirim bukti biaya pembayaran. Saya lalu mentransfer sebanyak 5 kali. Istri saya juga pernah mengantar biaya pengobatan langsung ke pihak korban dengan jumlah Rp 400 ribu dan obat China seharga Rp 2 juta. Tapi belakangan ini mereka mau terapi, kita tidak tahu biayanya berapa. Karena kita sifatnya ganti rugi biaya, maka mau dikeluarkan berapa pun kami ganti. Kalau mau ganti harus tunjukkan bukti, tapi ini kan tidak,” katanya.
Menurutnya, untuk biaya pengobatan belum bisa ditotalkan. Ia mengakui bukannya tidak mau mempertanggungjawabkan biaya pengobatan tersebut, tetapi kondisi saat ini masih krisis. Di sisi lain, Sudirman juga menyesalkan sikap dari pihak korban yang tidak berkomunikasi secara baik-baik.
“Kalau merasa kurang diperhatikan, datang ke kantor untuk komunikasi baik-baik, bukan datang tanpa salam. Apalagi ini musibah bukan diminta-minta, itu yang disesalkan. Sekarang mereka sudah buat laporan polisi. Malam itu langsung ditelepon Ditreskrimum Polda Malut, saya sampaikan nanti hari Senin, 9 Januari 2023 baru saya datang menghadap. Tapi saat ini undangan belum diterima, hanya disampaikan secara lisan saja dan saya siap terima,” tutupnya. (udi/tan)