Buka Rakor DBH, Wagub Malut Minta Pemda Seriusi Wilayah Pertambangan

Suasana rapat koordinasi terkait dana bagi hasil (DBH) Pemprov Malut.

TERNATE, NUANSA – Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, meminta dukungan semua pihak, terutama akademisi untuk membuat gebrakan di daerah penghasil tambang di Maluku Utara. Dengan demikian, pemerintah pusat juga akan memperhitungkan Malut.

Hal tersebut disampaikan Wagub Malut, M. Al Yasin Ali dalam sambutannya pada rapat koordinasi (Rakor) dana transfer DBH dari Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Maluku Utara yang digelar BPKAD Malut, bertempat di Red Corner Resto Ternate, Senin (9/1).

Yasin mengatakan, Maluku Utara ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai provinsi dengan perekonomian tertinggi di Indonesia. Namun begitu, kenyataannya masih mengeluhkan kemiskinan di daerah. Sehingga itu, pihaknya berharap kepada para Bupati dan Wali Kota yang memiliki wilayah sumber pendapatan di bidang pertambangan agar penting untuk dapat mengurusi persoalan ini.

“Di tempat ini harus kita sepakat semua, supaya pemerintah pusat tahu kita di Malut ada punya gerakan. Jangan kita tinggal diam saja. Saya harap dalam forum ini akademisi bisa membantu kita membuat gebrakan lebih pesat, sehingga mereka juga tahu hasil yang diambil itu kita juga bisa hitung. Jangan sampai hanya diberikan berapa saja kita terima dan tidak tahu,” ucap Yasin.

Mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode ini menerangkan, dana transfer DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Menurutnya, penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan sebagaimana tertuang dalam pasal 23 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Selain itu, sehubungan dengan pembahasan dana transfer DBH pada kegiatan rakor ini, Yasin mengingatkan enam poin penting yang harus dikoordinasikan, yakni PNBP sektor tambang yang dipungut Kementerian ESDM, ketimpangan Dana Bagi Hasil tahun 2020-2022, Alokasi dan formula DBH tahun 2023, serta pengajuan keberatan atas PNBP dan DBH tahun 2020-2022.

Kemudian, prognosa tahun 2023 dan pembahasan agenda pertemuan dengan Presiden dan pembahasan agenda pertemuan bersama DPR RI, Komisi XI dan Komisi VII, dengan mengundang Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.

“Untuk PNBP sektor tambang yang menjadi sektor unggulan Maluku Utara saat ini harus menjadi pembahasan penting mengingat tahun 2022 lalu,” tutupnya. (ano/tan)