Soal Utang Proyek SMI, Ini Kata Sekda Provinsi Malut

Samsuddin A. Kadir.

TERNATE, NUANSA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan melunasi utang pihak ketiga atas pekerjaan fisik yang dianggarkan melalui pinjaman PT. SMI. Di mana utang pihak ketiga senilai Rp 48 miliar itu akan dibayarkan menggunakan APBD Perubahan tahun 2023.

Sekretaris Daerah Provinsi Malut, Samsudin A. Kadir kepada Nuansa Media Grup (NMG) mengatakan, kontrak pemerintah daerah dengan pihak PT. SMI sudah berkahir pada November 2022 kemarin. Sehingga sisa pembayaran kepada rekanan tidak lagi dibebankan oleh SMI.

“SMI berkontrak dengan daerah melalui dana pinjaman. Jadi waktu kontrak kita dengan SMI berakhir, berarti SMI tidak punya kewajiban lagi untuk melakukan penyaluran. Sehingga kita harus bayar pakai APBD,” katanya, Senin (9/1).

Meksi sampai saat ini pihak Pemprov belum menerima dokumennya, namun pemerintah tetap berupaya membayar lewat APBD purabahan nanti. Samsudin juga menegaskan utang ini tidak sama sekali membebani APBD.

“Sebenarnya itu tidak ada bedanya juga. Hari ini SMI bayar 48 miliar, kita juga akan bayar dengan angka yang sama. Karena belum dimasukkan dokumen, kita tunggu siklus anggaran berikutnya. Masuk utang, biasalah sama yang lain-lain,” ujarnya.

“Tidak membebani APBD. Ini justru lebih ringan. Kalau misalnya dibayar SMI, berarti pemerintah daerah membayar pelan-pelan di 2023 sebagian, 2024 sebagian. Tapi misalnya dibayar di APBD Perubahan 2023, berarti 48 miliar itu kita siapkan anggarannya di perubahan anggaran,” jelasnya menutup. (ano/tan)