TERNATE, NUANSA – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menegaskan guru PPPK tidak bisa mengajukan pindah tugas sesuai dengan formasi masing-masing. Penegasan itu disampaikan Wali Kota usai Pemkot mengumumkan 31 PPPK yang lulus seleksi.
“Guru PPPK yang sudah ditempatkan sesuai formasi, jangan minta pindah. Mutu pendidikan bukan hanya di Ternate, tetapi ada sekolah di Pulau Hiri, Moti dan Batang Dua yang notabene ada kekosongan guru, sehingga itu harus dipatuhi oleh guru,” tegas Tauhid.
“Guru ditempatkan sebagai tugas pendidik. Jadi kita harus lebih keras terkait dengan pemerataan guru, karena sebagian besar yang bertugas mau balik ulang ke Ternate, ini tidak bisa,” sambungnya.
Menurut Tauhid, pemerataan guru termasuk pendistribusian PPPK harus betul-betul ditegur lebih keras. Sebab, kata dia, pasca lulus PPPK tidak diperkenankan pindah ke Ternate. Selain itu, pernyataan 10 tahun termasuk CPNS tidak ada yang melakukan mutasi-mutasi, karena mereka ditempatkan di Batang Dua, Hiri dan Pulau Moti untuk mengisi formasi setempat.
“Formasi itu tidak bisa dikosongkan. Jika mengosongkan, itu seperti menzalimi kesempatan. Jadi kami harus sedikit lebih ketat terkait rolling guru ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muslim Gani, menambahkan keputusan dalam Kemendikbud PPPK tidak bisa dipindahkan. Sebab PPPK dikontrak selama lima tahun. Sistem kontrak status tersebut sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tapi sistemnya berbeda. Dalam lima tahun berakhir, lanjut lagi kontrak PPPK sehingga mereka harus lama di situ. Dalam edaran di atas 10 tahun baru pindah, tapi pindah kalau ada kekurangan itu baru boleh, sepanjang tidak ada kekurangan itu tidak boleh pindah,” pungkasnya. (udi/tan)