Hukum  

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Halmahera Utara, 4,22 Gram Sabu Disita

Ilustrasi pengedar narkoba.

TOBELO, NUANSA – Tim Opsnal Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Halmahera Utara, kembali mengamankan seorang pria berinisial RF, atas dugaan kasus tindak pidana pengedar narkoba jenis sabu-sabu. RF diciduk bersama barang bukti berupa 1 saset sabu-sabu dengan berat 4,22 gram.

Kapolres Halut, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru menjelaskan kronologis penangkapan tersebut terjadi ada Selasa (10/1) sekira pukul 19.00 WIT. Mulanya, tim Opsnal Satnarkoba Polres Halut mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa akan dilaksanakan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara.

Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin Wakanit Opsnal Bripka Fatahilla Ridwan langsung bergerak cepat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Sekitar pukul 19.40 WIT, tim Opsnal langsung mengamankan terduga pelaku yang sedang berada di dalam rumah dan hendak mengambil paket dari salah seorang kurir jasa pengiriman, dan
ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Kolombus, Rabu (11/1).

Atas dasar itu, RF kemudian dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Halmahera Utara guna dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (fnc/tan)