Opini  

PENTINGNYA REKLAMASI

Fachri Dj. Sangadji.

Oleh: Fachri Dj. Sangadji, S.T

DI dalam tulisan ini, penulis akan membahas tentang kewajiban perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara dalam mengelolah dan melaksanakan kegiatan reklamasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Dalam pengertian reklamasi ini, perusahaan tidak hanya sekedar menjalankan kewajibannya untuk revegetasi dan menghijaukan, akan tetapi diperlukan upaya untuk mempertahankan dan melestarikan keanekaragaman hayati flora dan fauna. Hal ini diperlukan dengan prespektif adanya nilai tambah yang lebih untuk memberikan manfaat dan kontribusi dengan tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa permasalahan yang ada di dunia usaha pertambangan baik dari segi keselamatan pertambangan, lingkungan, sosial, budaya, pengembangan sumber daya masyarakat dan lain sebagainya masih banyak yang harus diperbaiki. Ini semua merupakan faktor yang harus diseriusi dan menjadi perhatian bersama agar didalam penataan pengelolaan usaha pertambangan dapat tercapainya sebuah penerapan Good Mining Practice, yang mana seluruh proses tahapan yang dilalui dari awal sampai akhir (perizinan, explorasi, study kelayakan, amdal, konstruksi, operasi pengangkutan dan penjualan) dilakukan dengan baik dan mengikuti standar yang telah ditetapkan, serta mengikuti norma dan peraturan yang berlaku sehingga dapat mencapai tujuan pertambangan yang efisien dan efektif terutama dalam hal konservasi cadangan, operasi, dan biaya. Hal ini juga telah disinggung pada tulisan penulis yang pertama yang dimuat oleh Nuansa Malut pada tanggal 22 Januari 2022 dengan tujuan agar permasalahan di dunia tambang cepat terselesaikan.

Didalam melaksanakan Reklamasi, acuan yang dipakai untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/perusahaan pertambangan yaitu :

  1. Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah khususnya di bidang pertambangan mineral dan batubara. Diantaranya :
  2. Undang-Undang no 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan Batubara;
  3. Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
  4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara;
  5. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik pada lampiran VI.

Untuk poin b, c, dan d belum ada perubahan secara keseluruhan setelah terbitnya UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka proses pelaksanaan reklamasi masih mengacu pada ke tiga aturan tersebut.

  1. Dokumen resmi perusahaan. Diantaranya :
  2. Dokumen Studi Kelayakan;
  3. Dokumen Lingkungan;
  4. Dokumen Rencana Reklamasi;
  5. Rencana Kerja Anggaran Biaya Tahunan.

Dari acuan pelaksanaan reklamasi bagi perusahaan pertambangan diatas, maka reklamasi merupakan harga mati yang wajib dilaksanakan. Hal ini dikarenakan selain merupakan salah satu aspek teknik pertambangan (Lingkungan Pertambangan) yang wajib dikelolah dengan baik,  kegiatan penambangan untuk pengambilan ore (bahan tambang) banyak terjadi perubahan bentang alam dengan akibat salah satunya yaitu kurangnya unsur hara dan perubahan pada tanah sehingga pelaksanaan reklamasi diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya. Bahkan sebelum kegiatan lapangan dilaksanakan, dokumen resmi rencana reklamasi wajib disampaikan kepada Pemerintah.

Dengan demikian, perencanaan reklamasi harus dilakukan dengan kajian teknis dan perhitungan yang sesuai yang termuat dalam dokumen rencana reklamasi yang telah disetujui oleh pemerintah (Kementerian ESDM/Dinas ESDM). Reklamasi sendiri dilakukan pada area lahan bekas eksplorasi, lahan bekas tambang, lahan bekas timbunan, dan lahan bekas fasilitas penunjang.

Amanat undang-undang no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 123A bahwa pelaksanaan reklamasi harus mencapai 100% untuk mengembalikan fungsi lahan. Tentunya ada perubahan persentase (%) antara UU no 4 tahun 2009 dan UU no 3 tahun 2020. Secara teknik didalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik pada lampiran VI sebagai turunan dari UU no 4 tahun 2009, penilaian penentuan besaran pencapaian atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi untuk penatagunaan lahan, pelaksanaannya wajib mencapai 60%, sementara kegiatan revegetasi pelaksanaannya wajib mencapai 80%. Tetapi ini tidak berlaku lagi setelah UU no 3 tahun 2020 disahkan, pelaksanaan reklamasi secara keseluruhan wajib mencapai 100%.

Akhirnya, semoga dunia usaha pertambangan yang ada di Negara ini khususnya di Daerah yang kita cintai ini membawa dampak dan keuntungan bagi pengembangan dan pembangunan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan kita bersama. Semoga. (*)