TERNATE, NUANSA – Keluarga korban meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Midi Siswoko agar memproses secara hukum bagi terduga pelaku empat anggota Sabhara Polda Malut yang diduga melakukan penganiayaan terhadap RG.
RG adalah salah seorang anggota Sabhara Polda Malut yang diduga dianiaya seniornya di belakang gudang bulog Polda Malut hingga tak sadarkan diri alias koma. Akibatnya, RG terpaksa dirawat di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Atas dasar itu, pihak keluarga korban kekerasan fisik ini akhirnya membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut, Sabtu (14/1).
Laporan polisi nomor: LP/B/II/2023/SPKT POLDA MALUT, yang diadukan oleh kakak RG, Sartika Lampa, menerangkan dugaan penganiayaan terhadap adiknya RG pada Sabtu, 14 Januari 2023 pukul 02.00 WIT di komplek gudang Bulog, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.
Dalam laporan tersebut juga tercantum empat nama tersangka atau terlapor yang diduga melakukan penganiayaan terhadap RG. Mereka adalah AMY (22), ARH (21), EWH (23) dan AAL (21). Sementara saksi yang dimintai keterangan, yakni SPU (22) yang juga merupakan anggota Sabhara Polda Malut.
Untuk kronologis kejadiannya dijelaskan, bahwa korban benar-benar mendapatkan kekerasan fisik para seniornya itu. Di mana pada Sabtu, 14 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WIT, bertempat di gudang bulog, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, terlapor menghubungkan korban melalui telepon, kemudian para terlapor memimpin korban datang ke kompleks gudang bulog.
Setelah korban mendatangi ke terlapor, para terlapor melakukan penganiyaan terhadap korban berulang kali menggunakan tangan kena pada bagian wajah dan tubuh korban. Atas peristiwa tersebut, kakak korban melaporkan ke SPKT Polda Malut untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kakak korban, Sartika R. Lampa, kepada Nuansa Media Grup (NMG) membenarkan bahwa ia bersama keluarga sudah membuat laporan di Polda Malut. Karena itu, pihaknya berharap, para pelaku secepatnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku atas kekerasan fisik yang dialami adiknya itu.
“Kami sudah lapor di Polda dan di bagian Krimum. Dan untuk penyelesaiannya tidak ada. Saya sudah bilang kalau untuk selesaikan secara kekeluargaan kami maafkan. Tapi kalau tindak hukum harus lanjut,” pungkasnya. (ano/tan)