Opini  

Memiliki Kekayaan Alam dan Tingkat Kemiskinan Penduduk Maluku Utara

Sukur Lukman.

Oleh: Sukur Lukman 

Jurnalis Beritamalut

MALUKU Utara, adalah sebuah provinsi yang berada pada Timur Indonesia yang kemudian resmi terbentuk pada 4 Oktober 1999 yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat (Pempus).  Yang sebelumnya menjadi kabupaten dari provinsi Maluku bersama dengan Halmahera Tengah. Dengan luas Wilayah 31.982 Km². Dengan jumlah penduduk mencapai 1.316.973 jiwa.

Maluku Utara (Malut) juga dikenal dengan memiliki sejumlah potensi kekayaan alam, baik hasil Laut (Perikanan) hasil darat  (Pertanian, Pertambangan, Pariwisata) dan masih banyak sektor lainnya yang dimiliki Provinsi Maluku Utara.

Namun, jika kita berkaca dengan hasil kekayaan alam yang dimiliki Maluku Utara saat ini, belum mampu mensejahterakan Rakyat Maluku Utara atau bisa dikatakan belum mampu mengurangi angka penduduk miskin di Maluku Utara.

Kita tahu bahwa sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan angka  pertumbuhan ekonomi Maluku Utara tertinggi Indonesia dan di dunia, dengan mencapai 27 persen. Hal itu juga berdasarkan data Bank Indonesia (BI) mencatat ekonomi Maluku Utara tumbuh 27,74 persen pada kuartal II 2022, sedangkan di kuartal I mencapai 28,33 persen.

Namun, disisi lain berdasarkan data dari BPS Provinsi Maluku Utara, mencatat angka Penduduk Miskin di Maluku Utara, pada September 2022 sebesar 6,37 persen atau naik 0,14 persen. Bahkan Jumlah penduduk miskin di Maluku Utara pada September 2022 sebesar 82,13 ribu orang, naik 2,26 ribu orang terhadap Maret 2022 dan menurun 0,95 ribu orang terhadap September 2021. Dan Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2022 sebesar 5,18 persen, naik menjadi 6,17 persen pada September 2022.

Kenaikan, Jumlah Penduduk Miskin di Maluku Utara juga, berdasarkan dipengaruhi beberapa faktor, seperti harga BBM naik mulai tanggal 3 September 2022. Rincian kenaikannya adalah Pertalite dari 7.650 per liter menjadi 10.000 per liter, Pertamax dari 12.500 per liter menjadi 14.500 per liter dan Solar dari 5.150 per liter menjadi 6.800 per liter. Kenaikan harga BBM ini menyebabkan naiknya beberapa kebutuhan pokok/utama, seperti harga makanan dan biaya transportasi.

Kemudian Tingkat pengangguran Terbuka (TPT) menurun, dimana TPT pada Agustus 2022 sebesar 3,98 persen, turun 2,07 persen poin dibandingkan keadaan TPT pada Agustus 2021 yang sebesar 5,15 persen. TPT Agustus 2022 di perkotaan sebesar 6,22 persen (naik 1,34 persen poin dibandingkan Agustus 2021) dan di perdesaan 3,09 persen (turun 1,56 persen poin dibandingkan Agustus 2021).

Begitu juga  Harga kopra turun, dimana pada periode Maret 2022 harga kopra gudang berada pada kisaran 12.500 sampai 13.500 per kg, turun menjadi 7.000 sampai 7.500 per kg. Dan  Ekonomi Maluku Utara triwulan II-2022 dan triwulan III-2022 secara y-on-y masing masing tumbuh besar, 27,74 persen (y-on-y) dan 24,85 persen (y-on-y). Namun, pengeluaran konsumsi rumah tangga (PKRT) pada triwulan III-2022 mengalami kontraksi sebesar 0,48 persen (q-on-q).

Bahkan Per 30 September 2022, progres Program Bantuan Sembako sudah mencapai 92%, penyaluran PKH triwulan III sudah 91% dan program BLT BBM tahap 1 sudah mencapai 100%. 6. Nilai Tukar Petani (NTP) September 2022 lebih rendah (106,92) dibandingkan Maret 2022 (107,38).

Hal ini terlihat jelas, bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara, belum mampu mengelola kekayaan alam dengan baik, untuk kepentingan Masyarakat Maluku Utara, baik Petani, Nelayan dan Buruh lokal.

Menurut Segel dan Bruzy (dalam Kusnadi, 2013: 8) mengatakan, bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi sejahtera dari suatu masyarakat yang meliputi kesehatan, keadaan ekonomi, kebahagiaan dan kualitas hidup rakyat. Hal yang sama dikatakan Midgley (dalam Sutomo, 2006: 12) bahwa kesejahteraan sosial adalah suatu keadaan sejahtera secara sosial tersusun atas tiga unsur yaitu pertama, setinggi apa masalah sosial dikendalikan. Kedua, seluas apa kebutuhan dipenuhi, dan Ketiga, setinggi apa kesempatan bagi individu, keluarga, komunitas, dan masyarakat.

Maka seharusnya Pemerintah Daerah  mengatur strategi dalam merumuskan pembangunan yang baik dan berkelanjutan.  Walaupun telah banyak melakukan upaya diantaranya program bantuan dan jaminan sosial, namun masih bersifat parsial serta belum didukung oleh kebijakan pemerintah yang mengikat.

Kenyataan bahwa sampai saat ini orang miskin masih belum diperhatikan secara maksimal, walaupun dibantu hanya sebatas bantuan berupa uang, barang, pakaian atau makanan berdasarkan prinsip belas kasihan tanpa konsep dan visi yang jelas. Karena pada masyarakat pada umumnya belum mengenal dengan baik mengenai arti pentingnya kesejahteraan masyarakat dan pemahaman yang jelas mengenai apa itu kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat cenderung mengartikan kesejahteraan masyarakat semata-mata sebagai kegiatan pemberian bantuan barang dan uang kepada kelompok masyarakat miskin atau rehabilitasi masyarakat yang dilakukan di panti-panti sosial seperti panti jompo, panti asuhan.

Padahal esensi dari  pembangunan kesejahteraan masyarakat itu adalah sebagai kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pemberian modal usaha, penyediaan kredit mikro, pelatihan keterampilan usaha ekonomi produktif. (*)