JAKARTA, NUANSA – Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (ALAMMAT), mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) agar segera mengambil alih kasus dugaan tindak pidana jual beli lahan yang diduga melibatkan Bupati Halmahera Barat, James Uang dan Wakil Ketua II DPRD Halbar, Ridwan Hi. Kadam. Desakan tersebut lantaran Kejaksaan Negeri Halbar dinilai lambat dalam menangani persoalan tersebut.
Koordinator Aksi ALAMMAT, Sahrir, mengatakan kasus jual beli lahan di Halbar hingga saat ini seakan jalan di tempat. Padahal proses penyidikan oleh Kejari Halbar telah usai dan telah mengantongi beberapa bukti di antaranya beberapa saksi telah diperiksa. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dari pihak Kejari Halbar.
“Oleh karena itu, kami menduga ada kerja sama antara pihak Kejari dan oknum yang terlibat dan tidak bertangung jawab atas kasus jual beli lahan tersebut. Mengingat ini telah menyalahi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu (18/1).
Berdasarkan keterangan Penyidik Kejari Halbar di sejumlah media massa, lahan milik Wakil Ketua II DPRD Halbar Riswan Hi. Kadam seluas 3.760 meter persegi yang dibeli oleh Pemkab Halbar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada tahun 2021 sebesar Rp 543.061.952 diduga mark up.
Menurut dia, sejauh ini kasus tersebut masih belum menunjukan kepastian dalam penetapan tersangka oleh Kejari Halbar dengan masih menunggu keterangan ahli, baik keterangan ahli hukum pidana dan ahli dari lembaga yang berwewenang.
Ia menerangkan, anggaran Rp 543.061.952 bukanlah anggaran yang sedikit atau kecil untuk Halbar. Karena itu, pihaknya meminta Kejari Halbar tidak boleh main-main soal kasus jual beli lahan yang melibatkan kerja sama antara Pemda dan pemilik lahan Riswan Hi. Kadam yang saat ini masih menjabat sebagai wakil ketua dewan. Di mana anggaran yang digelontorkan dari APBD Induk Tahun Anggaran 2021 untuk pembelian lahan seluas 3.760 meter persegi tidak sesuai.
Masih menurut Sahrir, penggelembungan harga lahan atau dugaan mark up ini dapat merugikan daerah. Anggaran sebesar itu sangat bermanfaat untuk pembangunan daerah. Halbar merupakan daerah yang tertinggal, tingkat pengangguran dan kemiskinan yang banyak, ditambah dengan lambatnya pembangunan infastruktur.
“Kami meminta agar Kejagung RI segera mengambil alih kasus tersebut, sekaligus mengevaluasi kinerja dari Kejari Halbar yang saat ini dianggap tidak becus dalam menyelesaikan kasus dugaan pengelembungan anggaran yang melibatkan pucuk tertinggi Halbar dan wakil ketua dewan tersebut,” tegasnya. (adi/tan)