Polmas  

Belum Capai Kuota, Panwaslu Kecamatan Kayoa Utara Perpanjang Pendaftaran PKD

Maruf Majid.

LABUHA, NUANSA – Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kayoa Utara, Maruf Majid, mengatakan pendaftaran penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di enam desa Kecamatan Kayoa Utara pada 14 sampai 19 Januari 2023 sangat minim pendaftar.

“Jumlah pendaftar di Kayoa Utara hanya berjumlah 5 orang. Tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan,” kata Maruf kepada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (23/1).

Untuk itu, pihaknya melakukan perpanjangan pendaftaran sesuai pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas PKD untuk pemilihan 2024.

“Perpanjangan masa pendaftaran terhitung sejak tanggal 24 sampai 26 Januari 2023 sesuai dengan pedoman,” jelasnya.

Ia menambahkan, Panwaslu Kayoa Utara setelah melakukan pemeriksaan berkas administrasi pendaftar, ternyata enam desa semuanya tidak memenuhi kuota pendaftar. Olehnya itu, Panwaslu Kecamatan Kayoa Utara memperpanjang pendaftaran di seluruh desa yang ada di Kecamatan Kayoa Utara.

“Kami berharap dengan adanya pembukaan perpanjangan pendaftaran ini, ada peminat dari masyarakat untuk mendaftar sebagai calon anggota PKD,” harapnya.

Sekadar diketahui, Desa Laromabati terdapat satu orang pendaftar perempuan, Desa Modayama terdapat satu orang pendaftar laki-laki, Desa Ngokomalako terdapat satu orang pendaftar laki-laki, Desa Wayasipang terdapat satu orang pendaftar perempuan, Desa Gayap tidak ada pendaftar, dan Desa Ake Jailolo terdapat satu orang pendaftar laki-laki.(gon/tan)