TERNATE, NUANSA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie, lebih spesifik terkait dengan dugaan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TTP) hingga 15 bulan. Selama penyelidikan dilakukan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
Terbaru, Rabu (25/1), tiga dokter di RSUD Chasan Boesorie terkait dugaan korupsi tambahan penghasilan pegawai (TPP). Ketiganya adalah AM, SB dan TM. dr. TM usai menjalani permintaan keterangan mengatakan, ia dimintai keterangan terkait keterlambatan dan pemotongan TPP.
Salah satu saksi yang diperiksa, dr TM mengatakan, sesuai dengan data yang belum terbayarkan itu dua bulan di tahun 2021, dan sepuluh bulan di tahun 2022. Kemudian pemotongan TPP dua bulan di Januari dan Februari 2022. “Pemotongan itu Rp 5 juta per bulan,” katanya.
Ia mengatakan, TPP ini dibayar berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2020. Di mana untuk golongan IV dokter sebesar Rp 20 juta setiap bulan dipotong pajak, totalnya 17 jutaan. ”Kita kena pajak 15 persen untuk golongan IV. Saya sudah jelaskan kronologis dan informasi memgenai itu ke penyidik,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga juga membenarkan pemeriksaan tersebut. “Yang dipanggil hari ini tujuh orang, tapi yang hadir hanya tiga orang. Sedangkan empat orang tidak hadir,” katanya.
Empat yang berhalangan hadir, lanjut Richard, sudah memberikan konfirmasi bahwa sedang dinas luar dan ada yang cuti. (gon/tan)