TERNATE, NUANSA – Dade Ruskandar dicopot dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara. Ia dimutasi ke Kejaksaan Agung menduduki posisi Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda bidang pengawasan. Mutasi ini tertuang dalam keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia. SK ditetapkan di Jakarta pada 25 Januari 2023 yang ditanda tangani oleh Jaksa Agung, Burhanuddin.
Posisi yang ditinggalkan Dade, digantikan Budi Hartawan Panjaitan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang juga mantan Wakajati Malut. Sementara posisi Wakajati Malut juga berganti, dari Zet Tadung Allo ke Muhammad Syarifuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. Sedangkan Zet Tadung diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakajati DKI Jakarta.
Selain Kajati dan Wakajati, posisi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) juga berganti. Di mana Aspidsus Muhammad Irwan Datuiding digantikan oleh Ardian yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kudus. SementaranIrwan dipromosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kudus.
Selain itu ada juga nama, Imam Sutopo Koordinator Kejati Malut dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Poso. Posisi yang ditinggalkan diisi oleh Heru Kamarullah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala seksi Wilayah I Subdirektorat Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga dikonfirmasi mengaku belum menerima SK tersebut. “Nanti dicek dulu terkait kebenaran SK tersebut, kalau sudah ada akan kami sampaikan,”jelasnya. (gon/rii)