SANANA, NUANSA – Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menggelar operasi keselamatan kiaraha, mulai pada 7-20 Februari 2023.
Kasat Lantas Polres Sula, IPTU Walid Buamona, mengatakan dalam kegiatan operasi ini dikedepankan adalah preemtif, yakni imbauan dan sosialisasi.
“Kalau imbauan dan sosialisasi sudah dilakukan serta peneguran keras melalui blangko tilang dan masih melakukan pelanggaran dengan orang yang sama, maka akan tetap ditilang,” ujarnya, Selasa (7/2).
Selain itu, untuk mobil pickup angkutan, khususnya luar kota ketika berkendaraan di jalan umum atau pemukiman warga, wajib mengurangi volumenya.
“Karena sudah ada rapat kesepakatan bersama dengan supir oto (mobil). Jadi nanti dituangkan dalam surat kesepakatan bersama,” jelasnya.
Di sisi lain, terkait dengan pengendara sepeda listrik yang tren saat ini, bahwa yang dibuat oleh pemerintah pasti ada aturannya. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 mengatur tentang pengguna sepeda listrik. Di mana aturan itu tidak melebih 6 kilometer perjam, serta anak-anak yang berusia 12 tahun ke atas.
“Tidak boleh anak berusia di bawah (umur), karena ditakutkan anak-anak yang berusia di bawah masih terganggu psikologinya dan memicu terjadinya kecelakaan,” imbuhnya. (ish/tan)