Saifuddin: Lima Ruas Jalan di Halsel Jadi Kewenangan Pemprov

Saifuddin Djuba.

TERNATE, NUANSA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Saifuddin Djuba, menyatakan kelima ruas jalan di Halmahera Selatan yang menjadi perbincangan hangat itu sudah jauh-jauh hari diusulkan ke Kementerian.

Hal ini ditegaskan Saifuddin yang ditemui wartawan usai menggelar rapat dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara dan Dinas PUPR Kabupaten/Kota, Selasa (7/2).

Menurut dia, dalam rapat itu sudah dibahas terkait verifikasi terhadap usulan penanganan jalan daerah melalui Instruksi Presiden (Inpres) terkait jalan daerah.

“Jadi sudah divalidasi, tentu di dalamnya ada lima ruas yang saat ini menjadi perbincangan hangat. Kalau saya, lima ruas ini menjadi kewenangan provinsi, setidaknya Pak Bupati Halsel tidak harus menyampaikan bahwa provinsi tidak tahu menahu soal Inpres,” katanya.

Sebab, kata dia, soal ruas jalan di Halsel ini pihaknya juga sudah mengusulkan ke pusat sejak September 2022 melalui Bappenas dan Kementerian PUPR dan itu sudah dibahas.

Saifuddin menjelaskan, usulan Inpres itu ada yang melalui kabupaten dan provinsi, kemudian didanai oleh APBN. Jadi yang menangani bukan dari pemerintah daerah, tetapi Kementerian PUPR melalui BPJN.

Meski demikian, ia mengungkapkan, untuk di Halsel hanya ada tiga ruas jalan saja yang masuk validasi lewat Inpres.

“Ketiga ruas jalan yang divalidasi itu adalah Saketa-Dehepodo, Pulau Makian, dua ruas jalan di Pulau Obi (Laiwui-Jikotamo-Anggai dan Jikodolong-Soligi-Wayaloar). Sedangkan untuk Matutin-Ranga Ranga tidak masuk,” terangnya.

Pihaknya juga menegaskan sangat tidak mungkin Pemprov dengan begitu mudah membatalkan beberapa ruas jalan yang sementara dikerjakan melalui multiyears sesuai permintaan Bupati Halsel. (ano/tan)