TERNATE, NUANSA – Klaim Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, terkait usulan lima ruas jalan yang diusulkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) adalah upayanya melakukan lobi di Kementerian, dimentahkan oleh pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara.
Kepala BPJN Malut, Herdianto Arifin mengatakan, Inpres jalan daerah hingga saat ini belum keluar. Akan tetapi pihaknya sudah mengantisipasinya terlebih dahulu.
Ia menerangkan, Inpres jalan daerah bersumber dari APBN untuk menangani jalan yang berstatus kabupaten dan provinsi guna meningkatkan kemantapan jalan daerah, termasuk beberapa ruas jalan yang disebutkan Bupati Halsel baru-baru ini, hanya saja belum didukung dengan Inpresnya.
Menurut dia, pihaknya sudah jauh-jauh hari mengusulkan sejumlah ruas jalan daerah ini melalui Inpres.
“Usulannya ke Inpres itu sudah lama sekitar bulan Juni lalu. Kita tinggal mempresentasikan nanti, daerah melihat bisa masuk atau belum. Ini nanti kita berbagi segmen, rencananya. Kalau misalnya provinsi masuk sekian kilo, kita sekian kilo sisanya. Tapi kita belum tahu alokasi dananya berapa atau malah kita nggak sama sekali, tergantung nantinya,” tandasnya saat ditemui wartawan, Selasa (7/2) kemarin.
Secara nasional, kata dia, Inpres ini besaran anggarannya berkisar Rp 32 triliun. Namun ia belum tahu berapa alokasi untuk Malut. Akan tetapi pihaknya mengusulkan Rp 1,4 triliun.
“Sementara yang berhasil kami verifikasi dan data-datanya sudah lengkap sekitar Rp 784 miliar. Kita harapkan terwujud, tapi sekali lagi belum didukung dengan Inpresnya. Targetnya April persetujuan DIPA-nya keluar, sehingga kami bisa melaksanakan dan itu hanya satu tahun anggaran di 2023,” terangnya.
Herdianto mengaku, meskipun beberapa ruas jalan tersebut sudah tervalidasi lewat Inpres, akan tetapi besaran anggarannya hingga sekarang belum diketahui. Begitu juga dengan pelaksanaannya harus didasari dengan AMDAL.
“Jadi ruas jalan di Halsel itu ada, tapi belum semua disetujui, karena terkait AMDAL yang diperlukan belum tersajikan,” pungkasnya. (ano/tan)