JAILOLO, NUANSA – Hari keempat pelaksanaan operasi keselamatan Kieraha 2023, Satlantas Polres Halmahera Barat menyasar 40 kendaraan yang melakukan pelanggaran, Jumat (10/2).
Kepala Seksi Humas Polres Halbar, Iptu Yuherson Dodowor, mengatakan operasi keselamatan Kieraha 2023 ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia mulai pada 7 hingga 20 Februari 2023.
“Operasi keselamatan yang digelar oleh Satlantas Polres Halbar masuk pada hari keempat telah terjaring 40 kendaraan dalam penindakan, di antaranya 39 kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda empat. Penindakan yang terbanyak itu pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm,” ucapnya.
Selain itu, sasaran yang menjadi target operasi Korlantas Polri pada umumnya yang pertama, berkurangnya jumlah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban fatal. Kedua, berkurangnya angka pelanggaran lalu lintas. Ketiga, meningkatnya disiplin masyarakat. Keempat, terciptanya Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) dan juga terciptanya kenyamanan, aman dan kondusif.
“Dalam operasi keselamatan kali ini diutamakan langkah preventif 40 persen, yaitu kegiatan patroli kendaraan rora empat maupun roda dua. Begitu juga langkah preemtif 40 persen yaitu kegiatan penyuluhan kepada masyarakat terkait aturan berlalu lintas. Yang sudah dilaksanakan adalah melaksanakan pembinaan ke sekolah-sekolah untuk memberikan pengetahuan tentang dasar berlalulintas yang baik dan benar, serta disampaikan juga mengenai efek negatif penggunaan knalpot racing. Anak sekolah kan banyak yang berkendara tidak menggunakan helm, bahkan angka kecelakaan pengendara itu dibawa umur juga tinggi,” tuturnya.
Ia juga menuturkan terkait pembayaran denda dari pelanggar langsung dibayarkan lewat Bank dan tidak lagi ada penitipan. Besaran denda tilang sendiri diatur berdasarkan jenis pelanggaran. Nominalnya ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai lalu lntas dan angkutan jalan.
“Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta yang diatur dalam pasal 281. Kalau untuk yang tidak bawa atau tidak punya STNK itu dendanya Rp 500 ribu, sedangkan yang tidak pakai helm didenda Rp 250.000,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menghimbau kepada pengendara roda dua agar selalu menggunakan helm demi keselamatan diri sendiri. Selain itu juga kepada pengendara mobil agar selalu menggunakan sabuk pengaman dan melengkapi surat-surat kendaraan.
“Penggunaan helm juga selalu diingatkan oleh anggota Satlantas di lapangan, karena banyak kecelakaan terjadi sampai mengakibatkan meninggal dunia itu akibat tidak menggunakan helm,” pungkasnya. (adi/tan)