Hukum  

Kesulitan Tangkap DPO Kasus Korupsi, Polres Sula Dinilai Kurang Profesional

Musa Darwin Pane.

SANANA, NUANSA – Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Unikom, Musa Darwin Pane, menilai Polres Kabupaten Kepulauan Sula kurang profesional dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka, KA, yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

KA adalah mantan Bendahara Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Ia tersandung kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (DD) Wa Ipa tahun 2018.

“DPO kasus korupsi yang belum ditangkap ini, karena Polres Sula kurang profesional. Seharusnya bisa gerak cepat untuk membekuk tersangka. Kalau tersangka kasus korupsi seperti ini tidak cepat ditangkap, maka publik terus bertanya-tanya apa kerja pihak penegak hukum,” ujar Musa kepada Nuansa Media Grup (NMG), Sabtu (11/2).

Musa menegaskan, Polres Sula harus bergerak cepat dalam melakukan penangkapan tersangka. Kalau perlu berkolaborasi dengan institusi Polri dan lembaga penegak hukum lainnya, termasuk peran serta masyarakat dan pers. Dengan begitu, Polres Sula semakin bersemangat dalam mengejar DPO kasus korupsi itu.

“Pemerintah pun perlu meningkatkan sinergisitas dalam penegakkan tindak pidana korupsi, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta biaya yang cukup untuk pihak kepolisian bisa aktif menegakkannya,” tegas Musa.

Sebelumnya, Kapolres Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko, mengaku kesulitan untuk menangkap KA. Terakhir, informasi yang diterima bahwa KA berada di Malaysia dan Kalimantan, tetapi nomor handphone yang biasa digunakan sudah tidak aktif. Namun begitu, Polres Sula tetap berupaya untuk melacak.

Sekadar diketahui, kasus korupsi DD Wai Ipa tahun 2018 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 400 juta ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Kepulauan Sula Nomor: 836/24/ITDA-KS/VI/2020, tertanggal 19 Juni 2020. (ish/tan)