SANANA, NUANSA – Tak kunjung ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2020 senilai Rp21 miliar yang melekat di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Kepulauan Sula, menuai ktitikan.
Lamanya penentuan siapa saja yang menjadi tersangka, dikhawatirkan kasus tersebut menguap atau tidak berlanjut, sekalipun sudah memenuhi unsur pidana.
“Kasus dugaan korupsi DAK Diknas Sula yang ditangani Kejari Sula, mulai dari tahapan penyelidikan hingga penyidikan tak ada progres,” kata pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Unikom, Musa Darwin Pane, Selasa (14/2).
“Padahal sudah ada surat perintah penyelidikan (Sprindik) Nomor Print-425/Q.2.14/fd.1/10/2021 pada tanggal 19 Oktober 2021. Mestinya Kejari Sula memiliki keyakinan subyektif mengenai siapa saja tersangkanya,” sambungnya.
Namun hingga saat ini, belum dilakukan penetapan tersangka. Kini, publik bertanya-tanya terkait kinerja Kejari Sula.
Menurut dia, kalau kasusnya berlarut-larut kesannya Kejari Sula tidak profesional. Jika memang tidak sanggup membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), sebaiknya perkaranya dihentikan.
“Kejari Sula harus transparan terkait kendala apa saja dalam melakukan penegakkannya. Seyogianya dalam menegakkan Tipikor harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel,” tegasnya. (ish/tan)