8 Bulan Belum Terima Gaji, PPPK di Pemprov Malut Terpaksa Gigit Jari

Samsuddin A Kadir.

SOFIFI, NUANSA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terpaksa gigit jari lantaran belum menerima gaji selama delapan bulan.

Sekprov Malut, Samsuddin A. Kadir, mengatakan saat ini pemerintah telah menganggarkan pembayaran gaji PPPK sebesar Rp187 miliar lewat Dana Alokasi Umum (DAU).

“Anggaran PPPK sudah disiapkan, tinggal dari dinas pendidikan mengajukan. Anggarannya dilebel langsung di DAU dan tidak bisa dipakai yang lain, selain dibayar gaji PPPK,” katanya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (14/1).

Meski begitu, dalam mekanisme penganggaran gaji PPPK dipastikan bermasalah, karena pembayaran sudah melalui Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud). Bahkan, saat pembayaran dipastikan akan ada kelebihan sisa anggaran karena tidak semua PPPK lolos sesuai kuota.

“Ternyata kita punya PPPK tidak lulus secara keseluruhan. Jadi uang itu bahkan lebih. Persoalan penganggaran tidak masalah. Sekarang yang dipercepat adalah pembayarannya. Hanya saja, yang kita tahu mekanisme pembayaran yang dilakukan melalui jalur dinas pendidikan untuk mengajukan,” jelasnya.

Disentil terkait kejelasan enam bulan gaji PPPK pada 2022 yang masih ditunggak, Samsuddin menjelaskan, semula Pemprov mendapat infrormasi pembayarannya melalui APBN, akan tetapi hal itu tidak terlaksana.

“Enam bulan di 2022 inikan ceritanya lain. Awalnya informasi yang kita dapatkan itu dibayar dengan APBN, ternyata tidak. Makanya kemarin kita siapkan di perubahan, tapi tidak sempat pembayaran karena ada permasalahan fiskal dan waktu setelah perubahan,” tukasnya. (ano/tan)