TERNATE, NUANSA – Praktisi hukum, M. Bahtiar Husni, meminta penegak hukum untuk mengusut serius terkait indikasi penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan Masjid Raya Shaful Khairat Sofifi senilai Rp 47,9 miliar yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Malut.
Bahtiar mengatakan, jika terdapat kekurangan volume pekerjaan sesuai temuan LHP BPK, sudah tentu adanya indikasi penyalahgunaan anggaran pada pelaksanaan proyek.
“Bila dilihat dari awal proyek ditenderkan kemudian diduga terjadi konspirasi memenangkan salah satu pihak rekanan, maka harus dilihat secara utuh agar ini menjadi terang, sehingga kerugian tersebut didasari atas dasar apa,” katanya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Kamis, (16/2).
Menurut dia, kalaupun temuan yang ada tersebut jelas ada penyalahgunaan, maka Kejati dan Polda Malut sudah seharusnya melirik ini dengan memanggil mantan kepala BPBJ, panitia tender (Pokja) dalam hal penanganan proyek ini, termasuk pihak perusahaan (rekanan) karena anggaran ini cukup fantastis.
“Kejati dan Polda jangan berasumsi bahwa temuan BPK adalah persoalan administrasi yang harus diperbaik sebab ini ada indikasi. Selain penyalahgunaan anggaran, adapula merupakan penyalahgunaan wewenang. Olehnya itu, perlu diselidiki lebih jauh biar terang ada tindak pidana korupsi atau tidak,” tegasnya.
Ketua YLBH Malut itu mengklaim, dari data-data yang ada tentu dugaannya sangat kuat karena langsung dari BPK. Untuk itu, demi kewajiban Adiyaksa di Kejaksaan Agung memberantas korupsi, maka dengan harapan Kepala Kejati yang baru dilantik bisa menunjukkan kualitas dan komitmennya memberantas korupsi di Malut tanpa pandang bulu.
“Sepatunya jangan menunggu orang datang melapor baru menindaklanjuti. Saya kira bukan pada ranah itu. Saya berharap Kajati segera turun dan menyelidiki atau melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap temuan ini, karena tidak main-main anggaran negara yang dirugikan. Kalaupun ada dugaan tindak pidana korupsi, sudah saatnya diproses hukum kepada pihak-pihak yang terlibat atau bertanggung jawab,” imbuhnya.
Senada, Praktisi hukum lainnya, Abdullah Ismail, menambahkan temuan BPK ini diharapkan dapat ditindaklanjuti. Apabila tidak diselesaikan, maka hal ini diserahkan kepada Kejati untuk melakukan audit investigatif dan dilimpahkan menjadi tindak pidana korupsi, karena ini menyangkut keuangan daerah.
“Tidak menutup kemungkinan anggaran ini dinikmati pihak kontraktor, PPK, panitia lelang dan mantan kepala BPBJ, sehingga ini harus diusut tuntas oleh Kejati. Kemudian perlu sinergitas penegak hukum dan lembaga pemeriksaan keuangan karena lagi-lagi kita bicara soal keuangan negara,”cetusnya
Ia juga meminta secara tegas kepada Kajati yang baru dilantik agar jeli dan menjadikan ini sebagai atensi khusus dalam melihat semua proyek yang bermasalah di Malut.
“Akibat dari mandegnya pembangunan di Malut, tidak terlepas dari ulah oknum-oknum seperti ini. Untuk itu, kami minta adanya kasus ini menjadi perhatian khusus bagi Kajati yang baru,” pungkasnya. (ano/tan)