TERNATE, NUANSA – Salah seorang adik kandung Santrani Abusama, RA, tersandung masalah hukum. Akibatnya, RA digiring ke Polres Ternate pada Kamis, 12 Januari 2023 untuk menandatangani surat pernyataan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
RA diduga melakukan penipuan dan penggelapan kepada rekannya AF, dengan alibi bekerja sama untuk mengikuti tender proyek bahan makan minum di Lapas Ternate. AF lantas memberikan anggaran sebesar Rp127 juta dengan harapan proyek tersebut berhasil dimenangkan.
AF kepada Nuansa Media Grup (NMG) menceritakan, mulanya RA membangun komunikasi kerja sama untuk mengikuti tender proyek bahan makan minum di Lapas Ternate pada Mei 2022. RA meminta ditransferkan uang sebesar Rp25 juta sebanyak dua kali.
“Waktu itu pada Mei 2022, saya masih di Ambon, dia (RA) telepon pinjam uang. Saya langsung transfer dan ada bukti transfernya. Pertama dia minta Rp50 juta untuk kasih Pokja menangkan tender ditambah lagi Rp60 juta untuk modal belanja beli bahan makanan. Lalu saya tanya, ini cara kerjanya bagaimana? Dia bilang, tiap bulan pencairan. Di bulan pertama dia alasan begini-begini, bulan kedua sudah blokir nomor saya, makanya saya cari tahu. Tenyata alasannya mengenai pajak, padahal ini penipuan,” katanya, Jumat (17/2).
Setelah merasa ditipu, AF langsung mendatangi keluarga RA dan bertemu dengan kakaknya RA, yakni Santrani Abusama. Kemudian dalam obrolan tersebut, Santrani meyakinkan kepada AF bahwa uang itu bakal dikembalikan seluruhnya. Karena menurut Santrani, perkara ini bukan lagi mengenai pribadi RA, tetapi merupakan tanggung jawab pihak keluarga.
“Kemarin saya masih tugas di Ambon. Saya ke sini pada Oktober 2022 langsung ketemu dengan Pak Santrani dan dia bilang ini bukan lagi masalah pribadi tapi masalah keluarga. Tapi ketika saya tunggu mulai Desember sampai Januari, tidak ada kepastian. Makanya kemarin saya bikin surat penyataan di Polisi dengan perjanjian jangka waktu enam bulan harus dilunasi dengan catatan setiap tanggal 30 perbulan, mulai Januari 2023 harus setor Rp20 juta. Tapi nyatanya mereka tidak setor. Saya punya Rp110 juta, ditambah dengan sepupu punya Rp17 juta, karena sepupu kasih kuasa, jadi total semua Rp127 juta,” jelasnya.
Ia menuturkan, setelah membuat surat pernyataan dengan RA dihadapan kepolisian, kakak RA, Maesarah Abusama langsung mentransfer uang sebesar Rp10 juta dengan alasan nanti ditambah lagi sesuai dengan perjanjian.
“Maesarah langsung minta rekening saya, dia bayar Rp10 juta, tapi saya tidak mau karena saya anggap itu sebagai jaminan. Sampai sekarang tidak ada kepastian apa-apa dan saya mau proses masalah ini lebih lanjut,” tegasnya.
Atas dasar insiden itu, RA ketika dikonfirmasi belum merespon hingga berita ini ditayangkan. (ano/tan)