TERNATE, NUANSA – Per Februari 2023, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, mencatat pencari kerja (pencaker) asal Ternate yang masuk di perusahaan tambang PT IWIP, Kabupaten Halmahera Tengah, mencapai 645 orang.
Kepala Disnaker Kota Ternate, Nuraini Nawawi, mengaku angka ratusan pencaker tersebut diprediksi akan terus bertambah sepanjang adanya permintaan tenaga kerja dari IWIP.
“Karena rata-rata pencaker ini tujuannya ke pertambangan dalam hal ini ke perusahaan IWIP. Jadi ketika ada peluang dari perusahaan bisa lebih dari yang ada sekarang, apalagi ini baru masuk Februari,” katanya, Minggu (19/2).
Nuraini berkata, potensi Sumber Daya Alam (SDA) di Ternate memang tidak ada, tetapi memiliki banyak tenaga kerja. Buktinya pada tahun 2022, permintaan perusahaan PT IWIP mencatat sekitar 1.550 pekerja.
Karena itu, dalam rangka mendorong tenaga kerja, pihaknya melaksanakan kerja sama dengan perusahaan IWIP dalam bentuk magang kerja bagi para pencaker.
“Permintaan tenaga kerja yang paling diutamakan adalah sopir truk, excavator dan loader. Untuk itu anak-anak yang belum memiliki keahlian di bidang itu dilatih, syaratnya mereka paling tidak bisa bawa mobil roda empat dan memiliki SIM A,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah mengikuti magang dan dinyatakan lulus oleh perusahaan IWIP, maka mereka siap dipekerjakan.
“Jadi kemarin sekitar 80 orang yang direkomendasikan dari Disnaker Ternate untuk ikut magang, karena pelatihan seperti itu belum ada di Kota Ternate, sehingga pencaker harus ke Makassar atau Kalimantan,” ujarnya.
Sembari mengimbau, bagi yang belum memiliki skill penggunaan alat berat dan GT, maka di tahun ini juga akan di buka di Sofifi.
DPRD Ternate Angkat Bicara
Aturan perusahaan tambang PT IWIP yang mewajibkan pekerja memiliki kartu tanda penduduk (KTP) berdomisili Halteng, tentu mempengaruhi jumlah penduduk di Kota Ternate.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, mengatakan penggunaan KTP umumnya berlaku di mana saja, sehingga aturan tersebut saat ini tidak perlu diberlakukan.
“KTP itu di mana saja bisa digunakan untuk cari kerja selama di Indonesia. Dari akhir tahun kemarin Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman sudah menyurat ke Pemkab Halteng dan juga sampaikan secara lisan,” timpalnya.
Menurut dia, jika masih ada pemberlakuan aturan seperti itu, pencari kerja yang bersangkutan harus lapor ke Dinas Capil, karena sudah di sampaikan oleh Wali Kota Ternate.
“Jadi intinya Wali Kota kemarin serius sekali terkait dengan pekerja Ternate yang pindah ke Halteng itu, beliau sudah tidak menginginkan itu lagi,” pungkasnya. (tan)