JAILOLO, NUANSA – Operasi Kepolisian Keselamatan Kieraha 2023 yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Barat telah berakhir pada Senin (20/02) kemarin. Dalam operasi tersebut, polisi menjaring sebanyak 79 kendaraan.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Halbar, Iptu Yuherson Dodowor, mengatakan operasi keselamatan Kieraha 2023 ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia semenjak 7 hingga 20 Februari 2023.
“Operasi keselamatan yang digelar oleh Satlantas Polres Halbar telah berakhir pada senin kemarin, yang terjaring 79 kendaraan dalam penindakan, di antaranya 76 unit kendaraan roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat. Penindakan yang terbanyak itu pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm,” katanya, Selasa (21/2).
Selain penindakan langsung atau penilangan, ada juga pelanggaran yang bersifat ringan seperti sepeda motor pengendara yang tidak dilengkapi kaca spion serta pelanggaran roda atau ban sepeda motor yang telah menipis alias ban botak langsung diberikan teguran tertulis maupun tidak tertulis kepada yang bersangkutan, sekaligus mengingatkan pengendara untuk lebih hati-hati dalam berkendara.
Menurut dia, sasaran yang menjadi target operasi Korlantas Polri pada umumny, yaitu pertama berkurangnya jumlah kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban fatal. Kedua, berkurangnya angka pelanggaran lalulintas. Ketiga, meningkatnya disiplin masyarakat, kemudian keempat terciptanya Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) serta terciptanya kenyamanan, aman dan kondusif.
Ia juga menyebutkan, dalam operasi keselamatan tersebut paling diutamakan langkah preventif 40 persen, yaitu kegiatan patroli kendaraan roda empat maupun roda dua. Begitu juga langkah preemtif 40 persen, yaitu kegiatan penyuluhan kepada masyarakat terkait aturan berlalu lintas yang sudah dilaksanakan adalah melaksanakan pembinaan ke sekolah-sekolah untuk memberikan pengetahuan tentang dasar berlalulintas yang baik dan benar, serta disampaikan juga mengenai efek negatif penggunaan knalpot racing.
“Anak sekolah kan banyak yang berkendara tidak menggunakan helm, bahkan angka kecelakaan pengendara di bawah umur juga tinggi,” ujarnya.
Selain itu, terkait dengan pembayaran denda dari pelanggar, langsung dibayarkan lewat Bank dan tidak lagi ada penitipan. Adapun besaran denda tilang, diatur berdasarkan jenis pelanggaran. Nominalnya ada dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 yang diatur dalam pasal 281. Kalau untuk yang tidak bawa atau tidak punya STNK itu dendanya Rp500 ribu, kalau yang tidak pakai helm Rp250.000,” jelasnya.
Karena itu, ia menghimbau kepada pengendara roda dua, walaupun operasi keselamatan telah berakhir, tetapi selalu menggunakan helm untuk keselamatan diri sendiri. Begitu juga pengendara mobil agar selalu menggunakan sabuk pengaman dan melengkapi surat-surat kendaraan.
“Penggunaan helm juga selalu diingatkan oleh anggota Satlantas di lapangan, karena banyak kecelakaan terjadi sampai mengakibatkan meninggal dunia itu akibat tidak menggunakan helm,” pungkasnya. (adi/tan)