TERNATE, NUANSA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (22/2).
Kasus tersebut menyeret mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Ternate sekaligus Sekretaris Panitia Haornas Sukarja Hirto, dan Yulyanty Chasslam selaku Direktur PT. Nayaka Komunika dan PT. Daya Kreasi Komunika serta tim kreatif untuk mendukung kepanitiaan nasional pada kegiatan Haornas XXXV tahun 2018 lalu.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dipimpin Khadijah A. Rumalean sebagai ketua majelis hakim didampingi Samhadi dan R.Moh. Yakob Widodo masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam sidang tersebut, sedianya JPU menghadirkan beberapa saksi, termasuk Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman. Namun, yang bersedia hadir hanyalah M. Taufik Jauhar selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk memanggil kembali secara patut saksi-saksi yang belum hadir, termasuk mantan Sekda sekaligus Ketua Panitia Haornas dan selaku Ketua TAPD yang saat ini menjabat Wali Kota Ternate.
Sekadar diketahui, kegiatan ini berjalan tahun 2018. Disaat itu, mendiang Burhan Abdurahman masih menjabat Wali Kota Ternate dan Sekretaris Daerah sekaligus ketua tim anggarannya adalah M. Tauhid Soleman yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Ternate.
Kegiatan Haornas ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp2,5 miliar dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate senilai Rp2,8 miliar. Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan dua tersangka. (gon/tan)