Hukum  

Jaksa Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Wali Kota Ternate

KANTOR Kejari Ternate.

TERNATE, NUANSA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) melayangkan panggilan kedua terhadap Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, untuk hadir dalam persidangan terkait perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas).

Panggilan kedua ini dilayangkan kepada M. Tauhid Soleman karena tidak menghadiri panggilan pertama dalam sidang yang digelar Rabu (22/2) pekan kemarin.

“Sementara ini kita sudah panggil kembali secara sah dan patut. Itu surat sudah kita layangkan hari Kamis kemarin,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate, M. Indra Gunawan kepada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (27/2).

Menurut dia, apabila panggilan kedua telah dilayangkan secara sah dan patut namun belum juga hadir, maka pihaknya akan kembali melayangkan panggilan. Namun jika panggilan ketiga juga tidak hadir, maka pengadilan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa.

“Mengingat perkara ini sudah disidangkan, maka yang punya kewenangan untuk mengeluarkan panggilan paksa itu hakim,” katanya.

Pihaknya melayangkan panggilan sesuai dengan prosedural, secara patut dan sah sebanyak tiga kali. Kemudian pengadilan yang mengeluarkan penetapan paksa.

”Kita hanya pelaksanaan nanti. Kita di sini hanya melaksanakan sesuai prosedural sesuai dengan KUHAP,” jelasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Muhammad Konoras secara tegas meminta kepada JPU agar menghadirkan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman secara patut dalam persidangan pekan ini. Sebab hal ini sudah diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia (SPI) yang menganut asas wajib hadir di persidangan sebagaimana termuat dalam pasal 159 KUHAP.

Sebab saksi merupakan setiap orang yang mengetahui, melihat, mengalami dan atau mendengar sendiri wajib memberikan keterangan di hadapan penyidik, penuntut umum maupun hakim. Untuk kepentingan pembuktian dalam menentukan kesalahan tersangka atau terdakwa sepanjang keterangan tersebut bersifat menentukan peristiwa pidana dan siapa pelaku yang sebenarnya.

“Wali Kota sebagai orang yang mengetahui persis pengelolaan dana Haornas tidak bisa mengelak/menghindari panggilan penuntut umum dalam proses peradilan di hadapan sidang pengadilan,” tuturnya.

Dalam hal proses persidangan, kewenangan memanggil seorang saksi masih melekat pada JPU, dan jika seseorang saksi yang dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak mau hadir tanpa alasan yang sah sebanyak dua kali, maka jaksa penuntut umum harus menghadirkan secara paksa.

“Panggilan secara paksa dengan meminta bantuan kepada majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan agar menghadapkan saksi di persidangan secara paksa,” pungkasnya.

Sebelumnya, ketidakhadiran Wali Kota M. Tauhid Soleman ini mengundang reaksi keras majelis hakim. Pada kesempatan sidang pekan kemarin, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan politisi NasDem itu secara patut.

Juru bicara Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, mengatakan jika sampai tiga kali tidak hadir, maka pengadilan akan mengeluarkan penetapan paksa.

“Dalam KUHAP, apabila saksi sudah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali juga tidak hadir di persidangan, maka majelis hakim mengeluarkan penetapan panggil paksa,” jelas Kadar kepada NMG, Kamis (23/2).

Ia bilang, ketika penetapan paksa telah dikeluarkan oleh majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi harus datang, maka saksi tersebut harus datang. Sebab keterangan saksi itu dianggap sangat penting untuk mengungkap kebenaran materi dalam persidangan.

Majelis hakim memiliki kewenangan untuk mengeluarkan penetapan paksa, asalkan sudah panggilan sah dan patut, namun dianggap tidak menghargai atau dianggap mangkir.

“Bisa majelis keluarkan penetapan paksa kepada siapa saja. Namanya siapa saja saksi wali kota atau bupati, majelis perintahkan kepada penuntut umum untuk panggil paksa,” tukasnya. (gon/tan)