TOBELO, NUANSA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara melaporkan Bupati Halut, Frans Manery, ke Polda Malut atas kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi dan ancaman pembunuhan.
Hal itu bermula saat GMNI Halut menggelar aksi unjuk rasa pada 23 Februari 2023, terkait kasus dugaan korupsi ditubuh Pemkab Halut. Saat Frans menemui massa aksi, ada perkataannya yang mengarah ke ancaman dengan perintah membunuh dan menyebut GMNI adalah bibit-bibit yang tidak baik. Karena itu, GMNI menilai ucapan Frans tersebut memiliki unsur pidana.
Statemen Frans juga mengundang reaksi keras dari DPP GMNI. Ketua Bidang Pemuda Pelajar dan Mahasiswa DPP GMNI, Albert Hama, meminta Polda Malut seriusi laporan yang diadukan GMNI Malut terhadap Bupati Halut.
“Kami meminta kepada Kapolda Maluku Utara, sebagaimana laporan yang sudah dilaporkan oleh DPD GMNI Malut terkait pernyataan Bupati Frans Manery yang sangat menyinggung kami GMNI yang notabene sebagai pengikut Soekarno,” tegasnya.
Menurut dia, pernyataan yang dilayangkan orang nomor satu di Pemkab Halut itu menarik perhatian paham Soekarno di bawah gerbong GMNI. Sebab pernyataan yang dilontarkan di tengah-tengah masa aksi waktu itu seolah mengintimidasi GMNI.
“Dengan video membuktikan bahwa, Frans menyampaikan mereka (GMNI) bibit yang tidak baik yang harus dibunuh. Kami juga merasa sangat terganggu, karena merasa bagian dari mereka yang notabene adalah Sukarnois yang ada di Malut,” katanya.
Untuk itu, anggota Komisi I DPRD Halbar ini menegaskan persoalan hukum yang menyeret nama Bupati Halut lewat masalah tersebut harus diproses hukum oleh Polda Malut.
“Saya meminta kepada Polda Maluku Utara untuk segera proses saudara Frans Manery,” tegasnya.
Ketua Fraksi PKB Halbar itu menerangkan, penyampaian aspirasi rakyat di muka umum merupakan satu perintah undang-undang, yang mana menjelaskan dalam aturan yang sudah ditetapkan pada setiap warga negara dalam menyampaikan orasi di muka umum.
“Penyampaian di muka umum adalah perintah undang-undang dan perintah Frans Manery untuk semua PNS ambil kayu panggal pukul adalah sebuah ancaman pembunuhan yang seharusnya diproses,” ujarnya.
Albert juga mengaku, selain laporan yang dilayangkan ke Polda Malut, ia juga melayangkan laporan ke Mabes Polri. Ini sebagai bentuk kepedulian GMNI yang cinta terhadap Pancasila dan UUD.
“Saya sudah terima laporan dari adik-adik DPD GMNI atas dugaan pencemaran nama baik dan ancaman percobaan pembunuhan. Untuk itu, saya tekankan kepada Kapolda Malut agar segera proses hukum, dan dokumen ini saya akan lanjutkan ke Bapak Kapolri dan Kabareskrim serta DPP GMNI di Jakarta,” ucapnya.
Lebih lanjut Albert mengaku, pernyataan Bupati Halut sudah meluap hingga ke berbagai daerah yang kini dikantongi berbagai kader atau alumni GMNI, sehingga ia pun berharap agar laporan yang sudah diterima oleh Polda Malut tidak pandang bulu dalam proses hukumya.
“Videonya sudah viral. Saya juga sudah dapat telepon pengurus GMNI dari Papua, Sumatera, dan di seluruh Indonesia, tapi saya perintahkan mereka menahan diri dan biarkan adik-adik dari GMNI Malut yang lakukan proses hukum,” katanya.
“Jikalau tekanan politik dari luar yang membuat Polda sengaja terhambat, maka saya pastikan sebagai Kabid Pemuda Pelajar dan Mahasiswa yang membidangi salah satu demontrasi, saya akan memerintahkan semua elemen GMNI yang ada di seluruh Indonesia demo solidaritas untuk lakukan penekanan pada Polda Malut,” ancamnya.
Bupati Frans Lapor Balik atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pemkab Halmahera Utara melalui tim kuasa hukum kembali melaporkan beberapa oknum dari kader GMNI Halut ke Polres atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Halut, Frans Manery.
“Laporan ini dilakukan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Halut, Frans Manery. Padahal insiden ini hanya orang tua dan anak, tetapi setelah ditelusuri ternyata ada oknum kader GMNI sudah lebih dulu lapor polisi,” timpal Tim Kuasa Hukum Pemkab Halut, Silvanus Bunga, dalam konferensi persnya, Senin (27/2).
“Jadi kami juga laporkan mengenai kasus dugaan ujaran kebencian, permusuhan, serta merendahkan bupati selaku Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara,” tambahnya.
Sementara itu, mengenai kasus dugaan korupsi yang diungkapkan oleh beberapa oknum kader GMNI Cabang Halut dalam aksi demonstrasi, Silvanus mengatakan hal tersebut tidak ada bukti hukum yang jelas dan tidak benar.
“Sebagai orang tua di daerah ini, tentu bupati memberikan apresiasi atas aksi yang dilakukan oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan GMNI Halut, namun kesempatan yang seharusnya diberikan kepada bupati untuk menanggapi justru dibalas dengan mematikan sound system-nya,” tuturnya.
Karena itu, ia bersama 6 orang Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah, yakni Gilbert Tuwanaung, Ramli Antula, Hairun Dodo, Jus Marsius Laranga, Erasmus Kulape dan Silvanus Bunga, yang mewakili tim sudah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh beberapa oknum kader GMNI Cabang Halut.
“Baru saja Tim Kuasa Hukum Pemda Halmahera Utara melaporkan mereka ke Polres Halmahera Utara dan sudah ada surat tanda penerimaan laporan pengaduan nomor:STPLP/69/11/2023/SPKT,” tegas Silvanus. (tim)