Kemenag Maluku Utara Tegaskan Pemateri Bimbingan Perkawinan Harus Miliki Sertifikat

Lukmanuddin Abdurrahman.

TERNATE, NUANSA – Para pembimbing atau fasilitator yang melakukan bimbingan perkawinan harus memiliki sertifikat khusus.

Hal tersebut disampaikan Subkoor Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah pada Kemenag Maluku Utara, Lukmanuddin Abdurrahman, di hadapan 24 penghulu pada kegiatan bertajuk “Koordinasi dan Monitoring Evaluasi Keluarga Sakinah” di Asrama Haji Transit Ternate, Selasa (28/2).

“Fasilitator untuk bimbingan perkawinan tidak lagi asal-asalan, mereka yang menjadi fasilitator harus bersertifikat Bimtek,” imbuhnya.

Ia mengatakan, karena yang bersertifikat dianggap mumpuni dan profesional yang pada akhirnya dapat memberikan bimbingan perkawinan kepada para calon pengantin guna terwujudnya apa yang diharapkan, yaitu terbangunnya keluarga yang sakinah.

Lukman berkata, bimbingan perkawinan tersebut terbagi menjadi tiga kategori, di antaranya bimbingan remaja usia sekolah (BRUS), usia nikah dan calon pengantin.

“Setiap bimbingan perkawinan ini materinya berbeda dan disesuaikan dengan kategori yang ada,” jelasnya.

Lebih detail, Lukman menerangkan, BRUS adalah mereka yang masih berada di bangku sekolah seperti SMP dan SMA, yang bertujuan untuk membuka wawasan agar tidak terburu-buru menikah di usia dini yang notabene belum cukup umur.

“Apalagi remaja saat ini hidup di era digitalisasi, di mana banyak gangguan yang dapat menyebabkan remaja menjadi labil dan tidak terarah. Kemudian usia yang seharusnya mereka berkumpul dengan teman-teman tidak mereka nikmati, karena pernikahan dini,” ucapnya.

Sedangkan bimbingan perkawinan usia nikah, difokuskan kepada mereka yang usianya memang sudah siap nikah. Karena menurut BKKBN, usia ideal menikah bagi perempuan adalah minimal 21 tahun, sementara usia menikah ideal pria adalah minimal 25 tahun.

“Oleh sebab itu, pada usia ini harus diberikan pemahaman terkait dengan kematangan dan kesiapan lahir dan batin ketika akan memasuki kehidupan baru dalam sebuah tatanan rumah tangga,” terangnya.

Kemudian yang terakhir adalah bimbingan perkawinan bagi mereka yang sudah mendaftarkan diri ke KUA sebagai calon pengantin. Tujuannya untuk membekali calon pengantin dengan ilmu dan pengetahuan untuk meningkatkan kesadaran dalam memahami tujuan membangun keluarga yang bahagia. Selain itu, bimbingan untuk calon pengantin ini dapat membangun kesadaran agar setiap pasangan dapat mengonsumsi makanan yang bergizi, sehingga anaknya nanti tidak mengalami stunting.

“Oleh sebab itu, saya berharap KUA bisa bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjelasakan stunting ini pada calon pengantin, demi mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah warahmah,” harapnya. (tan)