Hukum  

Ketua dan Anggota PPS Kayu Merah, Kota Ternate, Diduga Langgar Kode Etik

Muhaimin Soamole.

TERNATE, NUANSA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, menemukan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kayu Merah, Kota Ternate.

Pelanggaran pemilu tersebut diduga dilakukan terkait dengan pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menggunakan kafe milik anggota DPRD yang juga anggota partai politik di Kota Ternate.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Ternate Selatan, Muhaimin Soamole, mengatakan dugaan pelanggaran pemilu tersebut bermula dari adanya informasi awal terkait dengan dugaan Ketua dan Anggota PPS tidak melakukan pelantikan dan bimtek pantarlih di kantor kelurahan setempat.

“Tetapi dilakukan di Cafe Mozaik di Kelurahan Kayu Merah yang diduga tempat itu pemiliknya adalah anak dari salah satu anggota DPRD Kota Ternate, sekaligus sebagai salah satu pengurus partai politik di Kota Ternate,” kata Muhaimin kepada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (28/2).

“Oleh karena itu, Panwaslu Kecamatan Kota Ternate Selatan langsung melakukan penelusuran yang hasilnya telah terpenuhi syarat formil dan materil, sehingga dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu, yang kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang di dalamnya adalah penemu, para terlapor (Ketua dan Anggota PPS Kayu Merah) maupun para saksi,” sambungnya.

Di mana, keterangan dalam klarifikasi terhadap para terduga dan saksi tersebut menerangkan, bahwa pelantikan pantarlih Kayu Merah yang dilakukan para terduga di Caffe Mozaik tersebut pada pokoknya merupakan hasil dari koordinasi atau komunikasi dari Ketua PPS Kayu Merah, sehingga tempat tersebut digunakan tidak disewa, tetapi secara cuma-cuma atau gratis.

Berkaitan dengan hal tersebut, Panwaslu Ternate Selatan melakukan kajian dan analisis hukum terhadap fakta dalam klarifikasi maupun bukti. Pada pokoknya para terduga di atas tindakannya tersebut patut diduga melanggar peraturan kode etik serta sumpah dan janji jabatan.

“Sebagaimana yang dimasud dalam ketentuan yang diatur di dalam pasal 73 ayat (1), dan ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum junto pasal 2, pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan pasal 8 huruf a dan huruf b peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum,” terangnya.

Karena itu, Panwaslu Ternate Selatan berkesimpulan bahwa tindakan Ketua dan Anggota PPS yang melakukan pelantikan dan bimtek di Caffe Mozaik yang pemiliknya merupakan anak dari anggota DPRD Kota Ternate, sekaligus sebagai pengurus salah satu partai politik, kemudian digunakan secara cuma-cuma atau gratis tersebut patut dinyatakan terpenuhi sebagai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sehingga direkomendasikan kepada KPU Kota Ternate untuk menindaklanjuti.

“Rekomendasi kepada KPU Kota Ternate tersebut akan diteruskan dalam waktu dekat melalui Bawaslu Kota Ternate,” pungkasnya. (gon/tan)