Hukum  

Dua Kali Mangkir, Wali Kota Ternate Terancam Dijemput Paksa

M. Tauhid Soleman.

TERNATE, NUANSA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (1/3) terpaksa ditunda.

Penundaan itu lantaran Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir. Ini merupakan kali kedua Tauhid mangkir dari persidangan.

Kuasa hukum terdakwa Sukarjan, Agus Salim Tampilang, dalam sidang tersebut meminta kepada majelis hakim mengeluarkan penetapan paksa terhadap M. Tauhid. Namun majelis hakim tetap berpedoman kepada KUHAP yang maksimal panggilan itu dua kali secara sah. Panggilan yang pertama dianggap tidak sah, karena surat panggilan diantar ke Bagian Hukum Pemkot Ternate.

Dalam KUHAP, panggilan itu harus diantar ke domisili atau tempat kediaman saksi yang terima, keluarga atau RT setempat.

“Kita tidak boleh lari dari KUHAP. Kalau sudah dipanggil sah, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah pula, maka dapat dipanggil paksa sebagaimana diperintahkan oleh penasehat hukum terdakwa. Siapapun dia, ketika di KUHAP diatur demikian, kita berproses sebagaimana KUHAP. Tidak boleh melenceng,” ujar Ketua Majelis Hakim, Khadijah.

Terpisah, Agus Salim yang ditemui usai persidangan meminta kepada majelis membuat penetapan agar memerintahkan kepada JPU segera menghadirkan Tauhid, sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (2).

Agus menuturkan, Tauhid Soleman ini mulai dari tahapan penyelidikan dan penyidikan juga tidak hadir ketika dipanggil secara sah dan patut, sama halnya dengan di persidangan ini. Itu artinya, dia mengabaikan panggilan.

“Sebenarnya dia (Tauhid) ini siapa, jadi harus diistimewakan. Jangan begitu,” kesalnya.

Maka dari itu, lanjutnya, kalau ada dasar penetapan, maka jaksa segera menghadirkan di persidangan. Sebab keterangannya sangat menentukan terdakwa. Apalagi M. Tauhid Soleman selaku Ketua Panitia Haornas yang juga Ketua TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) sekaligus Sekda Kota Ternate saat itu, maka ada anggaran tambahan yang diketahuinya.

“Kalau tidak hadir di sini alasannya apa. Dipanggil di sini bertanggung jawab sebagai pribadi, bukan sebagai wali kota,” pungkasnya. (gon/tan)