TERNATE, NUANSA – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, mangkir lagi dari sidang perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (1/3). Ini merupakan kali kedua orang nomor satu di jajaran Pemkot Ternate itu absen dari sidang dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.
JPU Rahman Sandy Ela Sabtu, dihadapan majelis hakim menyampaikan bahwa, M. Tauhid Soleman tidak hadir, karena sedang mengikuti kegiatan di luar daerah dan sudah ada surat dari Pemerintah Kota Ternate melalui Sekretariat Daerah.
“Wali kota sendiri belum bisa hadir, karena keluar daerah. Ini ada yang menyampaikan bahwa Pak Wali Kota menghadiri acara di Jakarta dan Surabaya, jadi hari ini tidak bisa hadir,” ucapnya.
Majelis hakim kemudian meminta kepada JPU untuk menunjukkan surat balasan atas panggilan yang telah dilayangkan secara sah dan patut kepada M. Tauhid Soleman untuk dilihat secara bersama-sama oleh terdakwa maupun kuasa hukum.
Usai melihat surat tersebut, Ketua Majelis Hakim Khadijah A. Rumalean, menyampaikan bahwa seharusnya M. Tauhid Soleman yang bersurat, bukan dari Sekretariat Daerah (bagian hukum).
”Ini sudah institusi, berbeda permasalahan atau subtansi. Yang bersurat untuk kami dari pemerintah kota, apa hubunganya? Apa hubunganya pemerintah kota dan perkara ini. Yang dipanggil itu pribadinya dari M.Tauhid Soleman, bisa dipahami ya,” cecarnya.
Khadijah mengatakan, yang bersurat harusnya M. Tauhid sendiri bahwa terkait dengan surat dari JPU sebagai saksi belum bisa menghadiri, karena bersama dengan undangan kegiatan. Sehingga surat itu dilampirkan dengan undangan kegiatan tersebut. Apa yang disampaikan dapat dipahami, karena ini bukan perkara institusi.
”Ini perkara pribadi, seyogyanya beliau (Tauhid) yang membuat surat, karena saat itu menjabat sebagai Sekda dan Ketua Panitia Haornas. Panggilannya sah, tapi alasannya beliau tidak dapat diterima,” tegasnya.
”Beliau harusnya bersurat sendiri dengan melampiri surat-surat sebagaimana yang diberikan alasan. Undangan di mana, kemudian diundangan ini siapa, nanti majelis yang menilai itu,” sambungnya.
Panggilan ini menurut majelis hakim sah, namun ketidakhadiran M. Tauhid Soleman hari ini dianggap tanpa alasan yang sah.
”Jadi yang bersurat kepada kami dalam hal ini Setda, itu tidak dapat kami terima, karena yang harus bersurat adalah beliau pribadi. Ini berdasarkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Ternate,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, JPU Rahman Sandy Ela Sabtu, berjanji akan menghadirkan saksi M.Tauhid Soleman sekaligus menghadirkan ahli.
Ketidakhadiran Wali Kota M. Tauhid Soleman ini membuat sidang dengan agenda pemeriksa saksi oleh JPU ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. (gon/tan)