Hukum  

Jenazah Dipulangkan Pakai Mobil Patroli, RSUD Sanana Minta Maaf

Jenazah saat dipulangkan menggunakan mobil patroli polisi.

SANANA, NUANSA – Seorang pasien bernama Idrus Kemhay (69 tahun) Warga Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, menghembuskan napas terakhir di RSUD Sanana, Minggu (5/3). Pasien diduga tidak mendapatkan pelayanan medis yang maksimal.

Ironisnya, setelah menutup usia, jenazah dipulangkan ke rumah tidak menggunakan mobil ambulans, tetapi menggunakan mobil patroli polisi.

Ulia H. Ngofangare.

Direktur RSUD Sanana, Ulia H. Ngofangare, meminta maaf atas kejadian tersebut. Ia langsung mengevaluasi sopir ambulans.

“Walaupun sudah ada klarifikasi dari yang bersangkutan bahwa kebetulan anaknya juga sementara dirawat di RSUD, jadi yang bersangkutan atau sopir ambulans meninggalkan RSUD untuk angkut keperluan anaknya dan saat dia kembali, jenazah sudah dibawa oleh mobil patroli yang kebetulan petugasnya sedang membawa surat permintaan visum,” jelasnya, Senin (6/3).

Namun begitu, pihaknya mengaku ada kelalaian sebagai manusia biasa dan kedepannya akan diupayakan perbaikan pelayanan yang lebih baik demi masyarakat. Artinya pihaknya juga tidak menginginkan hal itu terjadi.

“Mobil ambulans itu siap pakai, cuman memang sangat kebetulan di saat yang bersamaan anak sang supir juga sedang dirawat dan dia meninggalkan rumah sakit dengan maksud mengambil keperluan anaknya yang sementara dirawat,” katanya.

“Namun ini yang disesali, kenapa tidak memberitahukan ke petugas yang lain. Karena itu tidak cukup menjadi alasan, maka kami telah mengevaluasi dengan membebaskan petugas yang bersangkutan dari tugasnya sebagai sopir ambulans,” sambungnya.

Selain itu, terkait dengan kejadian tersebut dapat disampaikan sesuai status pasien. Di mana pasien tersebut masuk ke RSUD Sanana dengan kondisi penurunan kesadaran 30 menit di rumah dan telah diupayakan penanganan sesuai prosedur oleh perawat dan dokter.

“Akan tetapi, karena kondisi pasien yang memburuk, akhirnya upaya-upaya yang dilakukan petugas tidak dapat menyelamatkan nyawa pasien dan saat meninggal, istri pasien ada dan bisa menerima,” tutupnya. (ish/tan)